Posting anyar yang dilakukan adalah mengenai apa yang sudah saya kerjakan.....salah satunya adalah tentang Qiyas,,,Langsung saja boleh dibaca
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Sebagai persyaratan
dalam mengerjakan tugas individual Mata Kuliah Agama Islam I serta sebagai
pedoman pengetahuan mengenai sumber hukum selain al-qur’an hadits serta qiyas,
yaitu dengan kesepakatan para ulama’ mengenai hukum dari suatu masalah yang
belum memiliki hukum yang pasti dan jelas dalam al-qur’an ataupun dalam hadits.
Apabila terjadi suatu kejadian dan dihadapkan
kepada seorang mujtahid umat Islam pada waktu terjadinya, dan mereka sepakat
atas suatu hukum mengenai hal itu, maka kesepkatan hal itu disebut ijma,
kemudian dianggaplah ijma’ mereka atas suatu hukum mengenai hal itu, sebagai
dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat Islam mengenai suatu kejadian. Ini
ditetapkan setelah kewafatan Rasulullah SAW, karena sewaktu beliau masih hidup,
beliau sendirilah sebagai tempat kembali hukum syariat Islam, sehingga tidak
terdapat perselisihan mengenai syariat hukum Islam, dan tidak terjadi pula
sebuah kesepakatan (ittifaq), karena kesepakatan itu tidak akan terwujud keculi
dari beberapa orang.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang kamu ketahui tentang pengertian Qiyas?
2. Apa
yang dimaksut dari adanya sendi-sendi Qiyas?
3. Apa
yang dimaksut dengan sandaran Qiyas?
4. Apakah
yang menjadi dasar hukum dari Qiyas?
5. Bagaimana
kedudukan Qiyas?
6. Bagaimana
tingkatan Qiyas?
7. Apa
saja syarat Qiyas?
8. Apa
saja rukun Qiyas?
9. Sebutkan
macam-macam Qiyas?
10. Apa
manfaat dari adanya Qiyas?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Qiyas.
2. Mengetahui
sendi-sendi dari adanya Qiyas.
3. Mengetahui
adanya sandaran Qiyas.
4. Mengerti
dasar hukum dari Qiyas.
5. Mengerti
kedudukan Qiyas.
6. Mengerti
tingkatan Qiyas.
7. Mengetahui
syarat Qiyas.
8. Mengetahui
rukun Qiyas.
9. Mengetahui
macam-macam Qiyas.
10. Mengerti
manfaat dari adanya Qiyas.
D. Manfaat
Sebagai penempuhan
Tugas Mata Kuliah dalam Ujian Akhir Semester Gasal 2013 ( semester pertama)
yang diampu oleh Drs. Azhar Haq,. S.PdI dalam Mata Kuliah Agama Islam I.
Metode
yang saya gunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan media pustaka
secara online dan secara pustaka yang dirangkum dalam sistem tersusun dalam
makalah ini.
2.1. PengertianQiyas
Dilihat dari
segi bahasa qiyas yang berasal dari bahasa Arab ini berarti ukuran,
mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang
lain.
Pengertian qiyas
secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para pakar
ushul fikih, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang
sama. Di antaranya dikemukakan Shadr asy-Syari'ah (w. 747 H/1346 M, tokoh ushul
fikih Hanafi).
Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illah yang
tidak dapat dicapai melalui hanya dengan pendekatan bahasa.
Maksudnya, 'illah
yang ada pada satu nas sama dengan 'illah yang ada pada kasus yang
sedang dihadapi seorang pakar, dan karena kesatuan 'illah ini, maka hukum dari kasus yang sedang
dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nas tersebut.
Mayoritas
ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyas dengan :
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam
rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya,
disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.
Saifuddin
al-Amidi mendefinisikan qiyas dengan :
Mempersamakan ‘illah yang ada pada furu’dengan ‘illah yang ada pada asa}l
yang diistinbat}kan dari hukum as}al.
Wahbah
al-Zuhaili mendefinisikan qiyas dengan
Menyatukan
sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nas dengan sesuatu yang disebutkan
hukumnya oleh nas, disebabkan kesatuan ‘illahhukum antara keduanya.
Qiyas menurut ulama ushul
adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits
dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan
nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu
yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena
adanya persamaan illat hukum.
Para
ulama ushul juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang
tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan
illat hukum. Dengan
demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang
serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama
pula.
Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah
dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka
setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam
hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
Sekalipun terdapat
perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para pakar ushul
fikih klasik dan kontemporer di atas tentang qiyas, tetapi mereka
sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah
menetapkan hukum dari awal [itsbat al-hukm wa Insya’uhu], melainkan
hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum [al-kasyf wa al-izhhar li al-hukm]yang
ada pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya.[vi][6]
Penyingkapan dan penjelasan ini
dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap ‘illah dari
suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila ‘illah-nyasama dengan ‘illah
hukum yang disebutkan dalam nas, maka hukum terhadap kasus yang
dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nastersebut.
Misalnya,
seorang pakar ushul fikih [mujtahid] ingin mengetahui hukum minuman bir atau
wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu
mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamar. Zat yang
memabukkan inilah yang menjadi ‘illah diharamkannya khamar. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam surat [5: 90-91]. Dengan demikian, pakar
tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum
khamar, karena ‘illah keduanya adalah sama, yakni memabukkan. Kesamaan illah
antara kasus yang tidak ada nasnya. dengan hukum yang ada
nasnyadalam Alquran atau Hadis, menyebabkan adanya kesatuan hukum. Inilah yang
dimaksudkan para pakar ushul fikih bahwa penentuan hukum melalui metode qiyas
bukan berarti menentukan hukum sejak semula, tetapi menyingkapkan dan
menjelaskan hukum untuk kasus yang sedang dihadapi dan mempersamakannya dengan
hukum yang ada pada nas, disebabkan kesamaan '‘illah antara
keduanya.
Dalam contoh
lain, Rasulullah SAW bersabda :
لا يرث
القاتل
Pembunuh tidak berhak mendapatkan bagian warisan. (H.R.
al-Nasa'i dan al-Baihaqi)
Menurut
hasil penelitian pakar yang menjadi ‘illah tidak berhaknya pembunuh
menerima warisan dari harta pewaris yang ia bunuh adalah upaya mempercepat
mendapatkan harta warisan dengan cara membunuh. ‘Illah seperti ini
terdapat juga dalam kasus seseorang membunuh orang yang telah menentukan wasiat
baginya. Oleh karena itu, pembunuh orang yang berwasiat (al-was}i), dikenakan
hukuman yang sama dengan hukum orang yang membunuh ahli warisnya, yaitu
sama-sama tidak berhak memperoleh harta warisan dan harta wasiat.
Berhubung qiyas
merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama
jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga
kelompok:
- Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
- Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
- Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits
2.2.Kehujjahan Qiyas
Dalam
pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa
perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu
peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti
memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka
peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan
hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib
diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut
orang-orang yang menetapkan qiyas.
Dalam
pandangan kelompok Nidzamiyah, Dhahiriyah, dan sebagian golongan syiah, qiyas
bukan hujjah syara’ atas hukum, dan mereka itu disebut orang-orang yang menolak
qiyas.
Alasan
ulama yang menetapkan qiyas
Para ulama yang menetapkan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al
Quran, al Sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat, juga illat-illat rasional.
Pertama: Diantara ayat-ayat al Quran yang
digunakan sebagai dalil ada tiga ayat:
1. Firman Allah Swt. dalam surat an
Nissa’:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ :59)
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. telah memerintahkan
kepada kaum mukminin untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan
di antara mereka kepada Allah dan Rasul jika mereka tidak mendapatkan hukumnya
dalam al Quran, as Sunnah, maupun ketetapan ulil amri. Sedangkan mengembalikan
dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan kepada Rasul mencakup semua cara
yang dapat disebut mengembalikkan atau merujukkan. Akhirnya, tidak dapat
dipungkiri bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nash dengan peristiwa
yang memiliki nash karena kesamaan illat hukumnya adalah termasuk mengembalikan
permasalahan kepada Allah dan rasul-Nya, karena mengikuti hukum yang
diitetapkan Allah dan Rasulullah.
2. Firman Allah Swt. dalam surat al
Hasyr:
هُوَ
الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ
لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا
أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّـهِ فَأَتَاهُمُ اللَّـهُ مِنْ
حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ
يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا
أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿٢﴾
Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama.Kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr: 2)
Letak pengambilan dalil adalah pada firman Allah fa’tabiruu.
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena setelah Allah Swt. menjelaskan kejadian
yang menimpa Yahudi Bani Nadhir yang kafir dan menjelaskan hukuman yang menimpa
mereka dari arah yang tidak disangka-sangka, maka Allah berfirman, “Ambillah
(kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai
pandangan.” Artinya, bandingkanlah dirimu dengan mereka, karena kamu adalah
manusia seperti mereka; jika kamu berbuat seperti mereka, maka akan mendapat
hukuman yang juga seperti mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa Allah, baik berupa nikmat, siksa, maupun semua hukumnya
adalah merupakan kesimpulan dari suatu pendahuluan dan akibat dari suatu sebab.
Artinya, dimana ada sebab tentu akan menimbulkan akibat. Dan qias berjalan
sebagaimana hukum Allah ini, merupakan suatu akibat dari sebab yang dapat
ditemukan di mana saja.
Alasan pengambilan dalil semacam inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah fa’tabiruu
(ambillah untuk pelajaran), Innafii dzaalika la’ibrah
(Sesungguhnya dalam kejadian itu benar-benar member pelajaran), dan firman
Allah laqad kaana fii qashashihim la’ibrah (benar-benar dalam
cerita mereka itu terdapat pelajaran). Baik al I’tibar itu ditafsiri
dengan berjalan takni lewat, atau ditafsiri dengan mengambil nasehat, semuanya
bertujuan menetapkan hokum Allah di antara hukum-hukum Allah kepada
makhluk-Nya. Artinya, apa yang berlaku bagi pembanding maka berlaku pula bagi
yang dibandingkan. Ingatlah bahwa bila ada seorang pegawai dibebastugaskan
karena menerima suap, kemudian pimpinan berkata kepada kepada sesame pegawai,
“Sesungguhnya hukuman ini adalah sebagai pelajaran bagi kalian,” atau “Ambillah
kejadian ini sebagai pelajaran bagimu,” maka ungkapan itu hanya dipahami dengan
arti: Kalian adalah sama dengan pegawai tadi, bila kalian melakukan perbuatan
seperti dia, maka kalian pun akan dihukum sebagaimana dia dihukum.
4. Firman Allah Swt. dalam surat Yasin:
قُلْ
يُحْيِيهَا الَّذِي أَنشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ
عَلِيمٌ ﴿٧٩﴾
Katakanlah:
"Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. (QS. Yasin:79) sebagai jawaban
kepada orang yang bertanya, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang
belulang, yang telah hancur luluh?”
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. memberikan contoh
kepada orang-orang yang mengingkari adanya kebangkitan dengan qiyas. Yakni,
Allah Swt. menyamakan kebangkitan makhluk setelah kematian dengan penciptaan
dan pertumbuhan makhluk pertama kali, agar dapat diterima oleh para penentang.
Artinya bahwa yang mampu menciptakan dan menumbuhkan makhluk pertama kali tentu
mampu untuk mengembalikannya (setelah kematian), bahkan pasti lebih mudah.
Pengambilan dalil dengan cara qiyas tersebut adalah pengakuan atas kekuatan
qiyas sebagai hujjah dan pembenaran atas pengambilan dalil dengan cara qiyas.
Ayat-ayat yang menunjukkan kekuatan qiyas sebagai hujjah di atas petunjuknya
diperkuat bahwa Allah Swt. di beberapa ayat yang berkenaan dengan hukum
seringkali mengungkapkan suatu hokum bersama-sama dengan illat hukumnya,
seperti firman Allah Swt. mengenai hukum haid:
قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS al Baqarah: 222)
Firman
Allah Swt. mengenai diperbolehkannya tayamum:
مَا
يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم
Allah
tidak hendak menyulitkan kamu. (QS.
Al Maidah: 6)
Karena dalam ayat-ayat ini mengandung petunjuk bahwa hukum itu didasarkan pada
kemaslahatan dan berhubungan dengan sebab, juga mengandung petunjuk bahwa hokum
itu tergantung pada sebab dan dasar pijakannya.
Kedua: Di antara sunnah yang digunakan
sebagai dalil ada dua:
1.
Hadis Mu’adz bin Jabal: “Ketika rasulullah mengutusnya ke negeri Yaman,
beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika dihadapkan
suatu masalah kepadamu?” Mu’adz berkata, “aku putuskan dengan kitab Allah (al
Quran), bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasulullah, bila tidak
kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong.”
Maka Rasulullah Saw. Menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang
telah memberika pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia relakan.”
Alasan
pengambilan dalil dengan hadis ini adalah karena Rasul menyetujui kepada Mu’adz
untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang tidak ditemukan hukum yang tidak
ditemukan nashnya dalam al Quran dan al Sunnah. Adapun ijtihad adalah
mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya
adalah qiyas, karena qiyas adalah salah satu bentuk ijtihad dan cara
pengambilan hukum. Sedangkan rasulullah Saw. Tidak menetapkan bahwa ijtihad itu
hanya dengan satu cara atau bentuk saja.
2.
Diantara hadis-hadis sahih disebutkan bahwa seringkali rasulullah Saw. Dalam
beberapa kejadian yang diajukan kepada beliau dan tidak ada wahyu tentang hukum
masalah itu, maka beliau mengambil dalil untuk hukumnya dengan jalan qiyas.
Perbuatan Rasul dalam hal yang bersifat umum ini adalah sebagai penetapan hokum
syara’ bagi umatnya, karena tidak ada bukti yang menjelaskan kekhususannya.
Sehingga qiyas dalam masalah yang tidak ada nashnya adalah termasuk sunnah
rasul, dan qiyas (yang dilakukan rasul) adalah tuntutan bagi umat Islam.
Dalam
sebuah riwayat dikatakan:
“Seorang
budak wanita dari suku Kha’am berkata, “Hai Rasulullah, ayahku terkena
kewajiban haji ketika sudah tua dan lumpuh, tidak mampu untuk melaksanakannya.
Jika aku berhaji untuknya, apakah itu akan bermanfaat untuknya?” Nabi bersabda,
“bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang kemudian kamu bayar, apakah
itu dapat bermanfaat untuknya?” Wanita itu berkata, “Ya” nabi bersabda, “Hutang
kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.””
Dalam
sebuah riwayat dikatakan:
Umar
bertanya kepada Rasul tentang ciuman orang berpuasa tanpa mengeluarkan air
mani, maka Rasul bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air
sedangkan kamu berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak apa-apa.” Rasul bersabda “Nah
itulah.”
Artinya,
mencium seperti itu tidak membatalkan puasa.
Dalam
sebuah riwayat dikatakan: Seorang laki-laki suku Fazarah tidak mengakui
anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah bersabda,
“Apakah kamu punya onta?” ia menjaawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Apakah ada yang
berwarna kelabu (merah gelap seperti debu).” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda,
“Dari mana.” Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat.” Nabi bersabda, “Anak
iini pun mungkin bercampur keringat.”
Pada
juz pertama kitab I’laamul Muwaqqi’iin banyak sekali contoh mengenai
qiyas yang dilakukan rasulullah Saw.
Ketiga: Adapun perbuatan yang ucapan para
sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hujjah syara’. Mereka berijtihad
mengenai masalah-masalah yang tidak memiliki nash hukum dan mengqiyaskan hukum
yang tidak memiliki nash dengan hukum yang memiliki nash dengan cara
membanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain. Mereka mengqiyaskan
masalah khalifah dengan imam shalat, membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan
menjelaskan dasar-dasar qiyas dengan ungkapan: Rasulullah rela Abu bakar
menjadi imam agama kita, apakah kita tidak rela dia sebagai pemimpin dunia
kita. Mereka mengqiyaskan pengganti Rasul dengan rasul, mereka memerangi
pembangkang zakat dengan dasar bahwa rasul melakukan pengambilan zakat dan doa
Rasul sebagai penenang jiwa orang-orang yang mengeluarkan zakat, sebagaimana
firman Allah Swt.:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (QS. At taubah: 103)
Umar bin
Khattab dalam pesannya kepada Abu Musa al Asy’ariy berkata, “…kemudian pahamlah
terhadap apa yang telah aku sampaikan kepadamu dalam menghadapi permasalahan
yang tidak memiliki nash quran atau sunnah, lalu carilah perbandingan antara
masalah-masalah itu. Pahamilah beberapa metode menetapkan hukum kemudian
yakinlah bahwa pendapatmu lebih dicintai Allah dan lebih mendekati kebenaran.”
Ali bin
Abi Thalib berkata, “Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu
masalah dengan masalah yang lain, menurut orang-orang yang berakal. “Ketika
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum
diterimakan, ia berkata, “Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang
sebanding.”
Dalam
kitab I’laamul Muwaqqi’iin juz dua, mulai halaman 244, Ibnu qayyim
menukil beberapa fatwa para sahabat Rasulullah Saw. Atas hasil ijtihad mereka
dengan metode qiyas, sedangkan Rasulullah semasa hidupnya, tidak mengingkari
adanya sahabat yang berijtihad. Demikian juga sebagian sahabat tidak
mengingkarai adanya hasil ijtihad dengan pendapat sendiri dan dengan
mengkiaskan di antara masalah-masalah yang hampir memiliki kesamaan. Maka,
mengingkari kekuatan kias sebagai hujjah berarti menyalahkan ijtihad yang telah
dilakukan para sahabat dan menyalahkan apa yang telah ditetapkan dengan
perbuatan dan ucapan mereka.
Keempat:
Adapun illat rasional dalam
menetapakan qiyas ada tiga:
1.
Allah Swt. tidak menetapkan hukum syara’ kecuali untuk kemaslahatan, dan
kemaslahatan umat adalah tujuan akhir dari penetapan hukum syara’. Bila
suatu kejadian yang tidak memiliki nash ada kesamaan dengan kejadian yang telah
memiliki nash dalam hal illat hukumnya, yang diduga kuat untuk kemaslahatan,
maka sikap bijaksana dan rasa keadilan menuntut untuk menyamakan
masalah-masalah itu dalam hukumnya, untuk membuktikan kemaslahatan dalam
menetapkan hukum syara’ yang menjadi tujuan pembuatan hukum.
2.
Nash al Quran dan al Sunnah sangat terbatas dan ada habisnya. Sedangkan
kejadian dan permasalahan manusia tidak terbatas dan tidak ada habisnya. Maka
tidak mungkin nash yang ada habisnya itu saja yang menjadi sumber hokum syara’
bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu kias bertindak
sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka
peluang pembentukan hukum dalam masalah baru dan memadukan antara pembuatan
hukum dengan kemaslahatan.
3. Qiyas
adalah dalil yang didukung oleh naluri yang sehat dan teori yang benar.
Seseorang yang melarang minuman karena beracun, bisa mengkiaskan minuman itu
kepada semua minuman yang beracun. Seseorang yang mengharamkan suatu perbuatan
karena mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain, bisa
mengkiaskan perbuatan itu kepada semua perbuatan yang mengandung unsur
permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain. Di antara umat manusia tidak ada
perbedaan pendapat bahwa sesuatu yang dimiliki oleh satu di antara dua benda
yang sama, pasti dimiliki oleh salah satu yang lain; selama tidak ada perbedaan
di antara keduanya.
2.3. Rukun
dan Syarat Qiyas
1. Rukun Qiyas
Adapun
rukun qiyas atau sesuatu yang harus ada dalam qiyas yaitu :
1) Cabang (الفرع) : yang
diqiyaskan (المقيس).
2)
Pokok/ashl (الأصل) : yang
diqiyaskan kepadanya (المقيس عليه)
3)
Hukum (الحكم) :
ماإقتضاه
الدليل الشرعي من وجوب،أوتحريم،أوصحة،أوفساد،أوغيرها
"Apa yang menjadi konsekuensi
dalil syar'i dari yang wajib atau harom,sah atau rusak, atauyang
selainnya."
4)
Sebab/'illah (العلة)
المعنى الذي ثثبت بسببه حكم الآصل
"Sebuah makna dimana hukum ashl
ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ini merupakan empat rukun qiyas, dan
qiyas merupakan salah satu dalilyang hukum-hukum syar'i ditetapkan dengannya.
Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah
menunjukkandianggapnya qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari
al-Kitab :
1)
Firman Alloh ta'ala :
ª!$#ü“Ï%©!$#tAt“Rr&|=»tGÅ3ø9$#Èd,ptø:$$Îtb#u”ÏJø9$#ur
Allah-lah yang menurunkan kitab dengan
(membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان)َ adalah sesuatu
yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan dengannya.
2)
Firman Alloh ta'ala :
t$yJx.!$tRù&y‰ttA¨rr&9,ù=yzçn߉‹ÏèœR
"Sebagaimana Kami telah memulai
panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya" [QS. Al-Anbiya : 104].
Alloh ta'ala menyerupakan
pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang
mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di antara dalil-dalil sunnah :
1)
Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang
bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
أرأيت
لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدي ذلك عنها؟ قالت نعم قال فصومي عن أمك
"Bagaimana pendapatmu jika
ibumu memiliki hutang lalu kamumembayar-nya? Apakahhutang tersebut tertunaikan
untuknya?" Diamenjawab : "Ya". Beliau bersabda: "Maka
berpuasalah untuk ibumu."
2) Bahwa seorang
laki-laki datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia
berkata:
يارسولالله ولدلي غلام أسودفقال هل لك
من إبل؟قال نعم قال ما لونها ؟قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم فأ ن ذلك ؟قال
لعله نزعه عرق ققال فلعل إبنك هذا نزعه
"Wahai Rosullulloh! Telah
dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit hitam." Maka Nabi
shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu memiliki unta? Ia
menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja warnanya?" Ia
menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada yang berwarna
keabu- abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Mengapa
demikian?" Ia menjawab: "Mungkin uratnya ada yang salah" Nabi
berkata: "Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat".
Demikian ini seluruh contoh yang ada
dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya
ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.
2.4. Syarat-syarat Qiyas :
1)
Tidak bertentangan dengan dalil yang
lebih kuat darinya, maka tidak dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash
atau ijma' atau perkataan shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan
shohabat adalah hujjah. Dan qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan
dinamakan sebagai anggapan yang rusak (فاسدالاعتبار). Contohnya : dikatakan : bahwa wanita
rosyidah (baligh, berakal, dan bisa mengurus diri sendiri) sah untuk menikahkan
dirinya sendiri tanpa wali, diqiyaskan kepada sahnya ia berjual-beli tanpa wali.
Ini adalah qiyas yang rusak karena menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi shollallohu
alaihi wa sallam:
لاَنِكَاحإِلاَّبِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan
wali."
2)
Hukum ashl-nya tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya
itu tetap dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi
diqiyaskan dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut
adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang lainnya
yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena mengqiyaskan
kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl; menjadi panjang
tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku
pada jagung diqiyaskan dengan beras, dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan
gandum, qiyas yang seperti ini tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba
pada jagung diqiyaskan dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang
tetap dengan nash.
3)
Pada hukum ashl terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar
memungkinkan untuk dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum ashl-nya
adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak diketahui 'illah-nya),
maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung
unta dapat membatalkan wudhu diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan
burung unta dengan unta, maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar
karena hukum ashl-nya tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan
tetapi perkara ini adalah murni ta'abbudi berdasarkan pendapat yang
masyhur (yakni dalam madzhab al-Imam Ahmad rohimahulloh).
4) 'Illah-nya
mencakup makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan 'illah tersebut
diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah memabukkan pada khomer.
Jika maknanya merupakan sifat yang paten
(tetap) yang tidak ada kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah
menentukan 'illah dengannya, seperti hitam dan putih.
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu
anhuma : bahwa Bariroh diberi pilihan tentang suaminya ketika ia
dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata : "suaminya ketika itu adalah seorang
budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam"
merupakan sifat yang tetap yang tidak ada hubungannya dengan hukum, oleh karena
itu berlaku hukum memilih bagi seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam
keadaan memiliki suami seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan
hukum tersebut tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami
seorang yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.
5) 'Illah
tersebut ada pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam ashl,
seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan mengatakan
"uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent)
tidak terdapat pada cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam
pengharoman riba pada gandum adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan
berlaku riba pada apel dengan diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini tidak
benar, karena 'illah (pada ashl-nya) tidak terdapat pada
cabangnya, yakni apel tidak ditakar.
2.5. Pembagian Qiyas
Para pakar
ushul fikih mengemukakan bahwa qiyas dapat dibagi dari beberapa segi,
yaitu :[vii][15]
1. Dilihat dari segi kekuatan 'illah yang
terdapat pada furu>’
dibandingkan dengan yang terdapat pada as}l. Dari segi ini qiyas dibagi
kepada tiga bentuk, yaitu :
a. Qiyas al-Aula>wi>yaitu qiyas
yang hukumnya padafuru’lebih kuat daripada hukum as}l, karena
'illah yang terdapat pada furu’lebih kuat dari yang ada pada as}l.
Misalnya, menggiya>skan memukul kepada ucapan "ah."
Dalam Q.S. al-Isra>, [17: 23] Allah berfirman :
..jangan
kamu katakan kepada keduanya (orang tua) kata-kata "ah"…
Para pakar
ushul fikih mengatakan bahwa 'illah larangan ini adalah menyakiti orang
tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripada sekedar mengatakan
"ah", karena sifat "menyakiti" melalui pukulan lebih kuat
dari pada ucapan "ah."
b. Qiyasal-Musa>wi>,yaitu hukum
padafuru’samakualitasnya dengan hukum yang ada pada as}l, karena
kualitas 'illah pada keduanya juga sama. Misalnya, Allah berfirman dalam
Q.S. an-Nisa[2: 2] :
Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan
yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu...
Ayat ini melarang memakan harta anak
yatim secara tidak wajar. Para pakar ushul fikih, mengqiyaskanmembakar
harta anak yatim kepada memakan harta secara tidak wajar, sebagaimana yang
disebutkan dalam ayat, karena kedua sikap itu sama-sama menghabiskan harta anak
yatim dengan cara zhalim.
c. Qiyas al-Adna>yaitu 'illah yang
ada pada furu’lebih lemah dibandingkan dengan 'illah yang ada
pada as}l. Artinya, ikatan 'illah yang ada pada furu’sangat
lemah dibanding ikatan 'illah yang ada pada as}l. Misalnya, mengqiyaskan
apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fad}l, karena keduanya
mengandung 'illah yang sama, yaitu sama-sama jenis makanan. Dalam hadis
Rasulullah saw. dikatakan bahwa benda sejenis apabila dipertukarkan dengan
berbeda kuantitas, maka perbedaan itu menjadi riba fad}l. Dalam hadis
tersebut di antaranya disebutkan gandum. [H.R. Bukhari dan Muslim]. Oleh karena
itu, Imam Syafi'i mengatakan bahwa dalam jual beli apel pun bisa berlaku riba fad}l.
Akan tetapi, berlakunya hukum riba pada apel lebih lemah dibandingkan
dengan yang berlaku pada gandum. karena 'illah riba fad}l pada gandum lebih kuat.
2. Dari segi kejelasan 'illah yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi
kepada dua macam :
a. Qiyas al-Jaliy,yaitu qiyas yang
'illahnyaditetapkan oleh nasbersamaan dengan hukum as}l atau
nastidak menetapkan 'illahnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada
pengaruh perbedaan antara as}l dengan furu>'. Contoh 'illah
yang ditetapkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskan
memukul orang tua kepada ucapan "ah" yang terdapat dalam Q.S. al-Isra>[17:
23] yang telah disebutkan di atas, yang 'illahnyasama-sama menyakiti
orang tua.
Contoh 'illah yang tidak
disebutkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskanbudak
yang perempuan kepada budak yang laki-laki dalam masalah memerdekakan mereka.
Antara keduanya, sebenarnya terdapat perbedaan, yaitu perbedaan jenis kelamin.
Akan tetapi dapat dipastikan bahwa perbedaan ini tidak berpengaruh dalam hukum
memerdekakan budak. Oleh karena itu, apabila seseorang mengatakan akan
memerdekakan budaknya, maka pernyataan itu berlaku sama, baik untuk budak
laki-laki maupun perempuan.
Contoh lain
adalah dalam kasus kebolehan mengqas}ar salat bagi musafir laki-laki dan
wanita. Sekalipun antara keduanya terdapat perbedaan kelamin, tetapi perbedaan
ini tidak berpengaruh atas kebolehan wanita mengqas}ar salat.
Para pakar
ushul fikih menyatakan bahwa qiyas al-jali>ini mencakup qiyas
al-aula>wi>dan qiyas al-musa>wi>dalam pembagian qiyas
pertama di atas.
b. Qiyas al-Khafi>yaitu qiyas yang
'illahnyatidak disebutkan dalam nas. Contohnya, mengqiyaskan
pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam dalam
memberlakukan hukuman qisa>s}, karena ‘illahnyasama-sama
pembunuhan sengaja dengan unsur permusuhan. Dalam kasus seperti ini, ‘illah
pada hukum as}l yaitu pembunuhan dengan benda tajam, lebih kuat
daripada ‘illah yang terdapat pada furu>', yaitu pembunuhan
dengan benda keras. Qiyas al-adna>yang dikemukakan pada pembagian
pertama termasuk ke dalam qiyas al-khafi>ini.
3. Dilihat dari keserasian ‘illah dengan
hukum, qiyas terbagi atas dua bentuk, yaitu :
a. Qiyas al-Mu'as\s\ir yaitu qiyas
yang menjadi penghubung antara as}l dengan furu’ ditetapkan
melalui nas sharih atauijma’atau qiyas yang 'ain sifat
[sifat itu sendiri] yang menghubungkan as}l dengan furu’ berpengaruh
pada hukum itu sendiri. Contoh, yang ditetapkan melalui nasatau ijma’ adalah
mengqiyaskan hak perwalian dalam menikahkan anak di bawah umur kepada
hak perwalian atas hartanya, dengan ‘illah "belum dewasa." ‘Illah
"belum dewasa" ini ditetapkan melalui ijma>’.Contoh, 'ain
sifat yang berpengaruh pada 'ain hukum adalah mengqiyaskan
minuman keras yang dibuat dari bahan selain anggur kepada khamar [dibuat dari
anggur] dengan ‘illah sama-sama "memabukkan." ‘Illah "memabukkan"
pada kedua jenis benda ini berpengaruh pada hukum keharaman meminumnya.
b. Qiyas al-mula’im, yaitu qiyas yang
‘illah hukum as}lnya mempunyai hubungan yang serasi. Misalnya,
mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan
benda tajam yang telah disebutkan di atas. '‘Illah pada hukum as}l mempunyai hubungan yang serasi.
4. Dilihat dari segi dijelaskan atau
tidaknya 'illah pada qiyas tersebut, qiyas dapat dibagi
kepada tiga bentuk, yaitu :
a.Qiyas
al-Ma'na>atau qiyas pada makna as}l,yaituqiyas yang
di dalamnya tidak dijelaskan 'illahnya, tetapi antara asl dengan
furu’tidakdapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan as}l. Misalnya,
mengqiyaskan membakar harta anak yatim pada memakannya, yang 'illahnyasama-sama
menghabiskan harta anak yatim itu secara zhalim sebagaimana yang dijelaskan di
atas.
b.Qiyas
al-'Illah, yaitu qiyas yang dijelaskan 'illahnyadan 'illah
itu sendiri merupakan motivasi bagi hukum as}l. Umpamanya, mengqiyaskan
nabi>z\ [minuman keras yang terbuat dari perasan selain anggur] kepada khamar,
karena kedua minuman tersebut sama-sama memiliki rangsangan yang kuat, baik
pada as}l maupun pada furu’.
c.Qiyasad-dalalah
yaitu qiyas yang 'illahnyabukanpendorong bagi penetapan hukum
itu sendiri, tetapi 'illah itu merupakan keharusan yang memberi
petunjuk adanya 'illah. Misalnya, dalam kasus mengqiyaskan
an-nabi>z\ kepada khamar dengan alasan "bau menyengat" yang menjadi
akibat langsung dari sifat memabukkan.
5.Dilihat
dari segi metode [masa>lik]dalam menemukan 'illah, qiyas dapat
dibagikepada :
a.Qiyas
al-Ikha>lah yaitu yang 'illahnya ditetapkan melalui muna>sabah
dan ikha>lah;
b.Qiyas
asy-Syabbah yaitu yang 'illahnyaditetapkan melalui metodesyabbah;
c. Qiyas
as-Sibru yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode as-sibr wa
at-taqsi>m; dan
d.Qiyas
at}-t}ard yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode t}ard. Contoh-contoh
dari qiyas ini telah dikemukakan di atas.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Menurut
bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahuiukuran sesuatu, atau
menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan
mengukurkan sesuatu atas yamg lain, agar diketahui persamaan antara keduanya.
Sedangkan secara terminologi adalah, menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang
tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum,
sebab sama dalam illat hukumnya.
Dalam
pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa
perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu
peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti
memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka
peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan
hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib
diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut
orang-orang yang menetapkan qiyas. Adapun pembagian qiyas itu sendiri dibagi
menjadi tiga yaitu qiyas aula, musawi dan dalalah.
3.2. Kritik
terhadap Qiyas
Para pakar
ushul fikih mengemukakan beberapa kritikan atas kelemah-an qiyds dalam
menghasilkan suatu hukum dari kasus yang sedang dihadapi. Kritikan terhadap qiyas
tersebut, menurut Fakhruddin al-Razi [pakar ushul fikih Syafi'iyyah), ada
empat bentuk. Menurut Ibn al-Hajib ada dua puluh lima bentuk, tetapi pada
dasarnya bisa dikembalikan pada dua bentuk saja, dan asy-Syaukani mengemukakan
dua puluh delapan bentuk. Akan tetapi, al-Bazdawi mengemukakan bahwa kritikan
terhadap qiyas pada intinya ada dua segi, yaitu muma>na'ah dan
mu’a>rad}ah. Di bawah ini akan dikemukakan tiga bentuk muma>na'ah
dan tiga bentuk mu'a>rad}ah.
1. Man'u al-hukm fi al-as}l.Maksudnya,
seorang mujtahid mengemukakan kritik bahwa ia tidak menerima adanya hukum pada
as}l. Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengqiyaskan hukum wajib
mencuci bejana yang dijilat babi sebanyak tujuh kali pada hukum mencuci bejana
sebanyak tujuh kali apabila dijilat anjing; sesuai dengan sabda Rasulullah
saw.:
Apabila bejana seseorang di antara
kamu dijilat anjing, maka cucilah sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya
dengan tanah (H.R. Muslim dan al-Nasa'i dari Abu Hurairah).
Akan tetapi,
pakar ushul Hanafiyyah, Malikiyyah dan Zhahiriyyah mengeritik pakar ushul
Syafi'iyyah dengan mengatakan bahwa ketetapan hukum pada as}l itu tidak
ada, karena hadis tersebut merupakan hadits mud}t}arib dan hadis mud}t}arib
tidak dapat dijadikan landasan hukum. Ke-iththirab-anhadis tersebut,
menurut mereka, terletak pada bilangan mencuci bejana yang dijilat anjing
tersebut, yaitu ada hadits yang menyatakan tujuh kali, ada yang mengatakan lima
kali, dan dalam hadis lain dikatakan tiga kali.
2. Man'u wujud al-was}fi fi> al-as}l.Maksudnya,
seorang mujtahid tidak mengakui keberadaan sifat pada as}l tempat mengqiyaskan.
Misalnya, pakar ushul Syafi'iyyah dan sebagian pakar Malikiyyah mengatakan
bahwa tata urutan (tertib) dalam mencuci anggota wudhu adalah wajib dan wudhu
batal karena adanya hadas. Mereka mengqiyaskan wajibnya tertib
dalam berwudhu kepada tertib amalan yang dilakukan dalam salat, karena keduanya
sama-sama ibadah. Akan tetapi, pakar Hanafiyyah dan sebagian pakar Malikiyyah
mengemukakan kritikan bahwa sifat hadas\ dalam al-as}l, yaitu
salat, tidak ada, karena hadas\ itu sendiri, menurut mereka tidak
membatalkan salat. Yang membatalkan oleh hadas\ adalah t}aharah, sekalipun
dengan batalnya t}aharah membatalkan salat.
3. Man'u kaun al-was}fi 'illatan.
Maksudnya pengkritik mengatakan ia tidak menerima sifat yang dianggap sebagai ‘illah
itu sebagai ‘illah. Misalnya, pakar Hanafiyyah mengatakan, wanita
budak yang dimerdekakan orang merdeka mempunyai hak pilih [khiya>r]
sebagaimana berlaku pada budak yang laki-laki. Hal ini sejalan dengan hadis
Rasulullah saw yang mengatakan :
Engkau bebas memiliki diri engkau,
maka pilihlah (bebas atau tetap sebagai budak) (H.R. Ahmad ibn Hanbal dan
al-Daruquthni dari 'Aisyah). Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan
kebebasan yang diberikan tuannya terhadap dirinya, bukan sebagai ‘illah untuk
bebas memilih bagi budak wanita tersebut.
4. Mu'arad}ah fi> al-as}l.Misalnya,
pakar ushul Syafi'iyyah
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal pemberlakuan riba fad}l, karena keduanya mempunyai ‘illah yang sama, yaitu jenis makanan. Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan bahwa "jenis makanan" bukanlah ‘illah, karena yang menjadi ‘illah pada gandum itu, menurut mereka adalah "makanan pokok" dan apel bukan sebagai makanan pokok. Namur pakar ushul Syafi'iyyah menjawabnya dengan mengatakan bahwa "jenis makakan" itu adalah ‘illah, karena disebutkan melalui cara al-i>ma>' dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad ibn Hanbal dari Ma'mar ibn 'Abdullah.
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal pemberlakuan riba fad}l, karena keduanya mempunyai ‘illah yang sama, yaitu jenis makanan. Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan bahwa "jenis makanan" bukanlah ‘illah, karena yang menjadi ‘illah pada gandum itu, menurut mereka adalah "makanan pokok" dan apel bukan sebagai makanan pokok. Namur pakar ushul Syafi'iyyah menjawabnya dengan mengatakan bahwa "jenis makakan" itu adalah ‘illah, karena disebutkan melalui cara al-i>ma>' dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad ibn Hanbal dari Ma'mar ibn 'Abdullah.
5. Mu'a>rad}ah wujud al-was}fi fi>
al-furu’. Maksudnya pengkritik menyatakan penolakannya terhadap kevalidan
suatu sifat yang dijadikan ‘illah pada as}l. Misalnya, pakar
Malikiyyah mengatakan memberi upah kepada orang lain untuk menghajikan
seseorang yang telah wafat adalah boleh, dengan alasan bahwa haji adalah suatu
pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain; sama halnya dengan tukang jahit yang
menerima upah jahitan baju. Akan tetapi, sebagian pakar Hanafiyyah tidak
menerima "suatu pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain" sebagai ‘illah
bolehnya mengupahkan mengerjakan haji kepada orang lain bagi seseorang yang
telah wafat. Namun, pakar Malikiyyah mengatakan bahwa sifat yang dijadikan
sebagai ‘illah itu terdapat dalam sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan
Abu Daud dan Ibn Majah dari Ibn 'Abbas. Ketika itu Rasulullah saw mendengar
seseorang membaca "labbaika 'an Subrumah." Lalu beliau
bertanya: "apakah engkau mengerjakan haji untuk dirimu sendiri?"
Orang itu menjawab: "Tidak, saya menghajikan Subrumah.".
6. Mu'arad}ah fi> al-far'u min ma>
yaqtad}i naqi>d} al-hukm.Maksudnya, pengkritik mengemukakan bahwa
terdapat pertentangan dalam furu’yang membawa kepada pembatalan hukum as}l.
Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengatakan bahwa seseorang yang berhutang,
apabila mempunyai harta satu nis}a>b, wajib membayar zakat dengan
mengqiyaskan pada orang yang tidak berutang. 'Illatnya, menurut
mereka adalah sama-sama memiliki harta satu nis}a>b. Akan tetapi,
pakar Hanafiyyah dan Malikiyyah mengemukakan kritikan mereka dengan mengatakan
bahwa terdapat pertentangan pada furu’ yaitu adanya hutang. Oleh karena
itu, hukum wajib zakat tidak bisa ditetapkan, karena dalam harta itu terkait
hak-hak orang yang memberi utang. Namun demikian, pakar Syafi'iyyah
mengemukakan bahwa "hutang" tidak bisa jadi mu'a>rid}, karena
utang itu terkait dengan tanggung jawab, bukan pada materi harta.[viii][16].
DAFTAR
PUSTAKA
1. Khallaf,
Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiki. Pustaka Amani: Jakarta. 2003
2. Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh
3. Muhammad Abu
Zahrah, Ushul Fiqh
4.
Asy-Syaikh
al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul
November
2010
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Sebagai persyaratan
dalam mengerjakan tugas individual Mata Kuliah Agama Islam I serta sebagai
pedoman pengetahuan mengenai sumber hukum selain al-qur’an hadits serta qiyas,
yaitu dengan kesepakatan para ulama’ mengenai hukum dari suatu masalah yang
belum memiliki hukum yang pasti dan jelas dalam al-qur’an ataupun dalam hadits.
Berbicara
mengenai hukum dan kesepakatan, mungkin dalam keseharian kita dapat menemuinya
diberbagai tempat. Menentukan sebuah ketentuan perkara amatlah tidak mudah,kita
harus banyak argumen dalam menyelesaikannya serta memutuskannya.Apalagi jika
masalah tersebut merupakan permasalahan yang ada pada Agama Islam. Banyak
sekali dalil dan peraturan yang mampu
dijadikan pegangan dalam memberikan penyelesaian serta keputusan.
Apabila terjadi suatu kejadian dan dihadapkan
kepada seorang mujtahid umat Islam pada waktu terjadinya, dan mereka sepakat
atas suatu hukum mengenai hal itu, maka kesepkatan hal itu disebut ijma,
kemudian dianggaplah ijma’ mereka atas suatu hukum mengenai hal itu, sebagai
dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat Islam mengenai suatu kejadian. Ini
ditetapkan setelah kewafatan Rasulullah SAW, karena sewaktu beliau masih hidup,
beliau sendirilah sebagai tempat kembali hukum syariat Islam, sehingga tidak
terdapat perselisihan mengenai syariat hukum Islam, dan tidak terjadi pula
sebuah kesepakatan (ittifaq), karena kesepakatan itu tidak akan terwujud keculi
dari beberapa orang.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang kamu ketahui tentang pengertian Qiyas?
2. Apa
yang dimaksut dari adanya sendi-sendi Qiyas?
3. Apa
yang dimaksut dengan sandaran Qiyas?
4. Apakah
yang menjadi dasar hukum dari Qiyas?
5. Bagaimana
kedudukan Qiyas?
6. Bagaimana
tingkatan Qiyas?
7. Apa
saja syarat Qiyas?
8. Apa
saja rukun Qiyas?
9. Sebutkan
macam-macam Qiyas?
10. Apa
manfaat dari adanya Qiyas?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Qiyas.
2. Mengetahui
sendi-sendi dari adanya Qiyas.
3. Mengetahui
adanya sandaran Qiyas.
4. Mengerti
dasar hukum dari Qiyas.
5. Mengerti
kedudukan Qiyas.
6. Mengerti
tingkatan Qiyas.
7. Mengetahui
syarat Qiyas.
8. Mengetahui
rukun Qiyas.
9. Mengetahui
macam-macam Qiyas.
10. Mengerti
manfaat dari adanya Qiyas.
D. Manfaat
Sebagai penempuhan
Tugas Mata Kuliah dalam Ujian Akhir Semester Gasal 2013 ( semester pertama)
yang diampu oleh Drs. Azhar Haq,. S.PdI dalam Mata Kuliah Agama Islam I.
Metode
yang saya gunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan media pustaka
secara online dan secara pustaka yang dirangkum dalam sistem tersusun dalam
makalah ini.
2.1. PengertianQiyas
Dilihat dari
segi bahasa qiyas yang berasal dari bahasa Arab ini berarti ukuran,
mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang
lain.
Pengertian qiyas
secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para pakar
ushul fikih, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang
sama. Di antaranya dikemukakan Shadr asy-Syari'ah (w. 747 H/1346 M, tokoh ushul
fikih Hanafi).
Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illah yang
tidak dapat dicapai melalui hanya dengan pendekatan bahasa.
Maksudnya, 'illah
yang ada pada satu nas sama dengan 'illah yang ada pada kasus yang
sedang dihadapi seorang pakar, dan karena kesatuan 'illah ini, maka hukum dari kasus yang sedang
dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nas tersebut.
Mayoritas
ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyas dengan :
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam
rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya,
disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.
Saifuddin
al-Amidi mendefinisikan qiyas dengan :
Mempersamakan ‘illah yang ada pada furu’dengan ‘illah yang ada pada asa}l
yang diistinbat}kan dari hukum as}al.
Wahbah
al-Zuhaili mendefinisikan qiyas dengan
Menyatukan
sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nas dengan sesuatu yang disebutkan
hukumnya oleh nas, disebabkan kesatuan ‘illahhukum antara keduanya.
Qiyas menurut ulama ushul
adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits
dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan
nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu
yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena
adanya persamaan illat hukum.
Para
ulama ushul juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang
tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan
illat hukum. Dengan
demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang
serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama
pula.
Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah
dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka
setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam
hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
Sekalipun terdapat
perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para pakar ushul
fikih klasik dan kontemporer di atas tentang qiyas, tetapi mereka
sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah
menetapkan hukum dari awal [itsbat al-hukm wa Insya’uhu], melainkan
hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum [al-kasyf wa al-izhhar li al-hukm]yang
ada pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya.[vi][6]
Penyingkapan dan penjelasan ini
dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap ‘illah dari
suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila ‘illah-nyasama dengan ‘illah
hukum yang disebutkan dalam nas, maka hukum terhadap kasus yang
dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nastersebut.
Misalnya,
seorang pakar ushul fikih [mujtahid] ingin mengetahui hukum minuman bir atau
wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu
mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamar. Zat yang
memabukkan inilah yang menjadi ‘illah diharamkannya khamar. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam surat [5: 90-91]. Dengan demikian, pakar
tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum
khamar, karena ‘illah keduanya adalah sama, yakni memabukkan. Kesamaan illah
antara kasus yang tidak ada nasnya. dengan hukum yang ada
nasnyadalam Alquran atau Hadis, menyebabkan adanya kesatuan hukum. Inilah yang
dimaksudkan para pakar ushul fikih bahwa penentuan hukum melalui metode qiyas
bukan berarti menentukan hukum sejak semula, tetapi menyingkapkan dan
menjelaskan hukum untuk kasus yang sedang dihadapi dan mempersamakannya dengan
hukum yang ada pada nas, disebabkan kesamaan '‘illah antara
keduanya.
Dalam contoh
lain, Rasulullah SAW bersabda :
لا يرث
القاتل
Pembunuh tidak berhak mendapatkan bagian warisan. (H.R.
al-Nasa'i dan al-Baihaqi)
Menurut
hasil penelitian pakar yang menjadi ‘illah tidak berhaknya pembunuh
menerima warisan dari harta pewaris yang ia bunuh adalah upaya mempercepat
mendapatkan harta warisan dengan cara membunuh. ‘Illah seperti ini
terdapat juga dalam kasus seseorang membunuh orang yang telah menentukan wasiat
baginya. Oleh karena itu, pembunuh orang yang berwasiat (al-was}i), dikenakan
hukuman yang sama dengan hukum orang yang membunuh ahli warisnya, yaitu
sama-sama tidak berhak memperoleh harta warisan dan harta wasiat.
Berhubung qiyas
merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama
jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga
kelompok:
- Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
- Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
- Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits
2.2.Kehujjahan Qiyas
Dalam
pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa
perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu
peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti
memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka
peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan
hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib
diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut
orang-orang yang menetapkan qiyas.
Dalam
pandangan kelompok Nidzamiyah, Dhahiriyah, dan sebagian golongan syiah, qiyas
bukan hujjah syara’ atas hukum, dan mereka itu disebut orang-orang yang menolak
qiyas.
Alasan
ulama yang menetapkan qiyas
Para ulama yang menetapkan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al
Quran, al Sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat, juga illat-illat rasional.
Pertama: Diantara ayat-ayat al Quran yang
digunakan sebagai dalil ada tiga ayat:
1. Firman Allah Swt. dalam surat an
Nissa’:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ :59)
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. telah memerintahkan
kepada kaum mukminin untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan
di antara mereka kepada Allah dan Rasul jika mereka tidak mendapatkan hukumnya
dalam al Quran, as Sunnah, maupun ketetapan ulil amri. Sedangkan mengembalikan
dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan kepada Rasul mencakup semua cara
yang dapat disebut mengembalikkan atau merujukkan. Akhirnya, tidak dapat
dipungkiri bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nash dengan peristiwa
yang memiliki nash karena kesamaan illat hukumnya adalah termasuk mengembalikan
permasalahan kepada Allah dan rasul-Nya, karena mengikuti hukum yang
diitetapkan Allah dan Rasulullah.
2. Firman Allah Swt. dalam surat al
Hasyr:
هُوَ
الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ
لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا
أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّـهِ فَأَتَاهُمُ اللَّـهُ مِنْ
حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ
يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا
أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿٢﴾
Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama.Kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr: 2)
Letak pengambilan dalil adalah pada firman Allah fa’tabiruu.
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena setelah Allah Swt. menjelaskan kejadian
yang menimpa Yahudi Bani Nadhir yang kafir dan menjelaskan hukuman yang menimpa
mereka dari arah yang tidak disangka-sangka, maka Allah berfirman, “Ambillah
(kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai
pandangan.” Artinya, bandingkanlah dirimu dengan mereka, karena kamu adalah
manusia seperti mereka; jika kamu berbuat seperti mereka, maka akan mendapat
hukuman yang juga seperti mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa Allah, baik berupa nikmat, siksa, maupun semua hukumnya
adalah merupakan kesimpulan dari suatu pendahuluan dan akibat dari suatu sebab.
Artinya, dimana ada sebab tentu akan menimbulkan akibat. Dan qias berjalan
sebagaimana hukum Allah ini, merupakan suatu akibat dari sebab yang dapat
ditemukan di mana saja.
Alasan pengambilan dalil semacam inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah fa’tabiruu
(ambillah untuk pelajaran), Innafii dzaalika la’ibrah
(Sesungguhnya dalam kejadian itu benar-benar member pelajaran), dan firman
Allah laqad kaana fii qashashihim la’ibrah (benar-benar dalam
cerita mereka itu terdapat pelajaran). Baik al I’tibar itu ditafsiri
dengan berjalan takni lewat, atau ditafsiri dengan mengambil nasehat, semuanya
bertujuan menetapkan hokum Allah di antara hukum-hukum Allah kepada
makhluk-Nya. Artinya, apa yang berlaku bagi pembanding maka berlaku pula bagi
yang dibandingkan. Ingatlah bahwa bila ada seorang pegawai dibebastugaskan
karena menerima suap, kemudian pimpinan berkata kepada kepada sesame pegawai,
“Sesungguhnya hukuman ini adalah sebagai pelajaran bagi kalian,” atau “Ambillah
kejadian ini sebagai pelajaran bagimu,” maka ungkapan itu hanya dipahami dengan
arti: Kalian adalah sama dengan pegawai tadi, bila kalian melakukan perbuatan
seperti dia, maka kalian pun akan dihukum sebagaimana dia dihukum.
4. Firman Allah Swt. dalam surat Yasin:
قُلْ
يُحْيِيهَا الَّذِي أَنشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ
عَلِيمٌ ﴿٧٩﴾
Katakanlah:
"Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. (QS. Yasin:79) sebagai jawaban
kepada orang yang bertanya, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang
belulang, yang telah hancur luluh?”
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. memberikan contoh
kepada orang-orang yang mengingkari adanya kebangkitan dengan qiyas. Yakni,
Allah Swt. menyamakan kebangkitan makhluk setelah kematian dengan penciptaan
dan pertumbuhan makhluk pertama kali, agar dapat diterima oleh para penentang.
Artinya bahwa yang mampu menciptakan dan menumbuhkan makhluk pertama kali tentu
mampu untuk mengembalikannya (setelah kematian), bahkan pasti lebih mudah.
Pengambilan dalil dengan cara qiyas tersebut adalah pengakuan atas kekuatan
qiyas sebagai hujjah dan pembenaran atas pengambilan dalil dengan cara qiyas.
Ayat-ayat yang menunjukkan kekuatan qiyas sebagai hujjah di atas petunjuknya
diperkuat bahwa Allah Swt. di beberapa ayat yang berkenaan dengan hukum
seringkali mengungkapkan suatu hokum bersama-sama dengan illat hukumnya,
seperti firman Allah Swt. mengenai hukum haid:
قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS al Baqarah: 222)
Firman
Allah Swt. mengenai diperbolehkannya tayamum:
مَا
يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم
Allah
tidak hendak menyulitkan kamu. (QS.
Al Maidah: 6)
Karena dalam ayat-ayat ini mengandung petunjuk bahwa hukum itu didasarkan pada
kemaslahatan dan berhubungan dengan sebab, juga mengandung petunjuk bahwa hokum
itu tergantung pada sebab dan dasar pijakannya.
Kedua: Di antara sunnah yang digunakan
sebagai dalil ada dua:
1.
Hadis Mu’adz bin Jabal: “Ketika rasulullah mengutusnya ke negeri Yaman,
beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika dihadapkan
suatu masalah kepadamu?” Mu’adz berkata, “aku putuskan dengan kitab Allah (al
Quran), bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasulullah, bila tidak
kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong.”
Maka Rasulullah Saw. Menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang
telah memberika pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia relakan.”
Alasan
pengambilan dalil dengan hadis ini adalah karena Rasul menyetujui kepada Mu’adz
untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang tidak ditemukan hukum yang tidak
ditemukan nashnya dalam al Quran dan al Sunnah. Adapun ijtihad adalah
mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya
adalah qiyas, karena qiyas adalah salah satu bentuk ijtihad dan cara
pengambilan hukum. Sedangkan rasulullah Saw. Tidak menetapkan bahwa ijtihad itu
hanya dengan satu cara atau bentuk saja.
2.
Diantara hadis-hadis sahih disebutkan bahwa seringkali rasulullah Saw. Dalam
beberapa kejadian yang diajukan kepada beliau dan tidak ada wahyu tentang hukum
masalah itu, maka beliau mengambil dalil untuk hukumnya dengan jalan qiyas.
Perbuatan Rasul dalam hal yang bersifat umum ini adalah sebagai penetapan hokum
syara’ bagi umatnya, karena tidak ada bukti yang menjelaskan kekhususannya.
Sehingga qiyas dalam masalah yang tidak ada nashnya adalah termasuk sunnah
rasul, dan qiyas (yang dilakukan rasul) adalah tuntutan bagi umat Islam.
Dalam
sebuah riwayat dikatakan:
“Seorang
budak wanita dari suku Kha’am berkata, “Hai Rasulullah, ayahku terkena
kewajiban haji ketika sudah tua dan lumpuh, tidak mampu untuk melaksanakannya.
Jika aku berhaji untuknya, apakah itu akan bermanfaat untuknya?” Nabi bersabda,
“bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang kemudian kamu bayar, apakah
itu dapat bermanfaat untuknya?” Wanita itu berkata, “Ya” nabi bersabda, “Hutang
kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.””
Dalam
sebuah riwayat dikatakan:
Umar
bertanya kepada Rasul tentang ciuman orang berpuasa tanpa mengeluarkan air
mani, maka Rasul bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air
sedangkan kamu berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak apa-apa.” Rasul bersabda “Nah
itulah.”
Artinya,
mencium seperti itu tidak membatalkan puasa.
Dalam
sebuah riwayat dikatakan: Seorang laki-laki suku Fazarah tidak mengakui
anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah bersabda,
“Apakah kamu punya onta?” ia menjaawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Apakah ada yang
berwarna kelabu (merah gelap seperti debu).” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda,
“Dari mana.” Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat.” Nabi bersabda, “Anak
iini pun mungkin bercampur keringat.”
Pada
juz pertama kitab I’laamul Muwaqqi’iin banyak sekali contoh mengenai
qiyas yang dilakukan rasulullah Saw.
Ketiga: Adapun perbuatan yang ucapan para
sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hujjah syara’. Mereka berijtihad
mengenai masalah-masalah yang tidak memiliki nash hukum dan mengqiyaskan hukum
yang tidak memiliki nash dengan hukum yang memiliki nash dengan cara
membanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain. Mereka mengqiyaskan
masalah khalifah dengan imam shalat, membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan
menjelaskan dasar-dasar qiyas dengan ungkapan: Rasulullah rela Abu bakar
menjadi imam agama kita, apakah kita tidak rela dia sebagai pemimpin dunia
kita. Mereka mengqiyaskan pengganti Rasul dengan rasul, mereka memerangi
pembangkang zakat dengan dasar bahwa rasul melakukan pengambilan zakat dan doa
Rasul sebagai penenang jiwa orang-orang yang mengeluarkan zakat, sebagaimana
firman Allah Swt.:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (QS. At taubah: 103)
Umar bin
Khattab dalam pesannya kepada Abu Musa al Asy’ariy berkata, “…kemudian pahamlah
terhadap apa yang telah aku sampaikan kepadamu dalam menghadapi permasalahan
yang tidak memiliki nash quran atau sunnah, lalu carilah perbandingan antara
masalah-masalah itu. Pahamilah beberapa metode menetapkan hukum kemudian
yakinlah bahwa pendapatmu lebih dicintai Allah dan lebih mendekati kebenaran.”
Ali bin
Abi Thalib berkata, “Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu
masalah dengan masalah yang lain, menurut orang-orang yang berakal. “Ketika
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum
diterimakan, ia berkata, “Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang
sebanding.”
Dalam
kitab I’laamul Muwaqqi’iin juz dua, mulai halaman 244, Ibnu qayyim
menukil beberapa fatwa para sahabat Rasulullah Saw. Atas hasil ijtihad mereka
dengan metode qiyas, sedangkan Rasulullah semasa hidupnya, tidak mengingkari
adanya sahabat yang berijtihad. Demikian juga sebagian sahabat tidak
mengingkarai adanya hasil ijtihad dengan pendapat sendiri dan dengan
mengkiaskan di antara masalah-masalah yang hampir memiliki kesamaan. Maka,
mengingkari kekuatan kias sebagai hujjah berarti menyalahkan ijtihad yang telah
dilakukan para sahabat dan menyalahkan apa yang telah ditetapkan dengan
perbuatan dan ucapan mereka.
Keempat:
Adapun illat rasional dalam
menetapakan qiyas ada tiga:
1.
Allah Swt. tidak menetapkan hukum syara’ kecuali untuk kemaslahatan, dan
kemaslahatan umat adalah tujuan akhir dari penetapan hukum syara’. Bila
suatu kejadian yang tidak memiliki nash ada kesamaan dengan kejadian yang telah
memiliki nash dalam hal illat hukumnya, yang diduga kuat untuk kemaslahatan,
maka sikap bijaksana dan rasa keadilan menuntut untuk menyamakan
masalah-masalah itu dalam hukumnya, untuk membuktikan kemaslahatan dalam
menetapkan hukum syara’ yang menjadi tujuan pembuatan hukum.
2.
Nash al Quran dan al Sunnah sangat terbatas dan ada habisnya. Sedangkan
kejadian dan permasalahan manusia tidak terbatas dan tidak ada habisnya. Maka
tidak mungkin nash yang ada habisnya itu saja yang menjadi sumber hokum syara’
bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu kias bertindak
sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka
peluang pembentukan hukum dalam masalah baru dan memadukan antara pembuatan
hukum dengan kemaslahatan.
3. Qiyas
adalah dalil yang didukung oleh naluri yang sehat dan teori yang benar.
Seseorang yang melarang minuman karena beracun, bisa mengkiaskan minuman itu
kepada semua minuman yang beracun. Seseorang yang mengharamkan suatu perbuatan
karena mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain, bisa
mengkiaskan perbuatan itu kepada semua perbuatan yang mengandung unsur
permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain. Di antara umat manusia tidak ada
perbedaan pendapat bahwa sesuatu yang dimiliki oleh satu di antara dua benda
yang sama, pasti dimiliki oleh salah satu yang lain; selama tidak ada perbedaan
di antara keduanya.
2.3. Rukun
dan Syarat Qiyas
1. Rukun Qiyas
Adapun
rukun qiyas atau sesuatu yang harus ada dalam qiyas yaitu :
1) Cabang (الفرع) : yang
diqiyaskan (المقيس).
2)
Pokok/ashl (الأصل) : yang
diqiyaskan kepadanya (المقيس عليه)
3)
Hukum (الحكم) :
ماإقتضاه
الدليل الشرعي من وجوب،أوتحريم،أوصحة،أوفساد،أوغيرها
"Apa yang menjadi konsekuensi
dalil syar'i dari yang wajib atau harom,sah atau rusak, atauyang
selainnya."
4)
Sebab/'illah (العلة)
المعنى الذي ثثبت بسببه حكم الآصل
"Sebuah makna dimana hukum ashl
ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ini merupakan empat rukun qiyas, dan
qiyas merupakan salah satu dalilyang hukum-hukum syar'i ditetapkan dengannya.
Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah
menunjukkandianggapnya qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari
al-Kitab :
1)
Firman Alloh ta'ala :
ª!$#ü“Ï%©!$#tAt“Rr&|=»tGÅ3ø9$#Èd,ptø:$$Îtb#u”ÏJø9$#ur
Allah-lah yang menurunkan kitab dengan
(membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان)َ adalah sesuatu
yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan dengannya.
2)
Firman Alloh ta'ala :
t$yJx.!$tRù&y‰ttA¨rr&9,ù=yzçn߉‹ÏèœR
"Sebagaimana Kami telah memulai
panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya" [QS. Al-Anbiya : 104].
Alloh ta'ala menyerupakan
pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang
mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di antara dalil-dalil sunnah :
1)
Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang
bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
أرأيت
لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدي ذلك عنها؟ قالت نعم قال فصومي عن أمك
"Bagaimana pendapatmu jika
ibumu memiliki hutang lalu kamumembayar-nya? Apakahhutang tersebut tertunaikan
untuknya?" Diamenjawab : "Ya". Beliau bersabda: "Maka
berpuasalah untuk ibumu."
2) Bahwa seorang
laki-laki datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia
berkata:
يارسولالله ولدلي غلام أسودفقال هل لك
من إبل؟قال نعم قال ما لونها ؟قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم فأ ن ذلك ؟قال
لعله نزعه عرق ققال فلعل إبنك هذا نزعه
"Wahai Rosullulloh! Telah
dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit hitam." Maka Nabi
shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu memiliki unta? Ia
menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja warnanya?" Ia
menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada yang berwarna
keabu- abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Mengapa
demikian?" Ia menjawab: "Mungkin uratnya ada yang salah" Nabi
berkata: "Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat".
Demikian ini seluruh contoh yang ada
dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya
ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.
2.4. Syarat-syarat Qiyas :
1)
Tidak bertentangan dengan dalil yang
lebih kuat darinya, maka tidak dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash
atau ijma' atau perkataan shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan
shohabat adalah hujjah. Dan qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan
dinamakan sebagai anggapan yang rusak (فاسدالاعتبار). Contohnya : dikatakan : bahwa wanita
rosyidah (baligh, berakal, dan bisa mengurus diri sendiri) sah untuk menikahkan
dirinya sendiri tanpa wali, diqiyaskan kepada sahnya ia berjual-beli tanpa wali.
Ini adalah qiyas yang rusak karena menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi shollallohu
alaihi wa sallam:
لاَنِكَاحإِلاَّبِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan
wali."
2)
Hukum ashl-nya tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya
itu tetap dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi
diqiyaskan dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut
adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang lainnya
yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena mengqiyaskan
kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl; menjadi panjang
tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku
pada jagung diqiyaskan dengan beras, dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan
gandum, qiyas yang seperti ini tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba
pada jagung diqiyaskan dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang
tetap dengan nash.
3)
Pada hukum ashl terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar
memungkinkan untuk dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum ashl-nya
adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak diketahui 'illah-nya),
maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung
unta dapat membatalkan wudhu diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan
burung unta dengan unta, maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar
karena hukum ashl-nya tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan
tetapi perkara ini adalah murni ta'abbudi berdasarkan pendapat yang
masyhur (yakni dalam madzhab al-Imam Ahmad rohimahulloh).
4) 'Illah-nya
mencakup makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan 'illah tersebut
diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah memabukkan pada khomer.
Jika maknanya merupakan sifat yang paten
(tetap) yang tidak ada kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah
menentukan 'illah dengannya, seperti hitam dan putih.
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu
anhuma : bahwa Bariroh diberi pilihan tentang suaminya ketika ia
dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata : "suaminya ketika itu adalah seorang
budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam"
merupakan sifat yang tetap yang tidak ada hubungannya dengan hukum, oleh karena
itu berlaku hukum memilih bagi seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam
keadaan memiliki suami seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan
hukum tersebut tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami
seorang yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.
5) 'Illah
tersebut ada pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam ashl,
seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan mengatakan
"uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent)
tidak terdapat pada cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam
pengharoman riba pada gandum adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan
berlaku riba pada apel dengan diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini tidak
benar, karena 'illah (pada ashl-nya) tidak terdapat pada
cabangnya, yakni apel tidak ditakar.
2.5. Pembagian Qiyas
Para pakar
ushul fikih mengemukakan bahwa qiyas dapat dibagi dari beberapa segi,
yaitu :[vii][15]
1. Dilihat dari segi kekuatan 'illah yang
terdapat pada furu>’
dibandingkan dengan yang terdapat pada as}l. Dari segi ini qiyas dibagi
kepada tiga bentuk, yaitu :
a. Qiyas al-Aula>wi>yaitu qiyas
yang hukumnya padafuru’lebih kuat daripada hukum as}l, karena
'illah yang terdapat pada furu’lebih kuat dari yang ada pada as}l.
Misalnya, menggiya>skan memukul kepada ucapan "ah."
Dalam Q.S. al-Isra>, [17: 23] Allah berfirman :
..jangan
kamu katakan kepada keduanya (orang tua) kata-kata "ah"…
Para pakar
ushul fikih mengatakan bahwa 'illah larangan ini adalah menyakiti orang
tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripada sekedar mengatakan
"ah", karena sifat "menyakiti" melalui pukulan lebih kuat
dari pada ucapan "ah."
b. Qiyasal-Musa>wi>,yaitu hukum
padafuru’samakualitasnya dengan hukum yang ada pada as}l, karena
kualitas 'illah pada keduanya juga sama. Misalnya, Allah berfirman dalam
Q.S. an-Nisa[2: 2] :
Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan
yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu...
Ayat ini melarang memakan harta anak
yatim secara tidak wajar. Para pakar ushul fikih, mengqiyaskanmembakar
harta anak yatim kepada memakan harta secara tidak wajar, sebagaimana yang
disebutkan dalam ayat, karena kedua sikap itu sama-sama menghabiskan harta anak
yatim dengan cara zhalim.
c. Qiyas al-Adna>yaitu 'illah yang
ada pada furu’lebih lemah dibandingkan dengan 'illah yang ada
pada as}l. Artinya, ikatan 'illah yang ada pada furu’sangat
lemah dibanding ikatan 'illah yang ada pada as}l. Misalnya, mengqiyaskan
apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fad}l, karena keduanya
mengandung 'illah yang sama, yaitu sama-sama jenis makanan. Dalam hadis
Rasulullah saw. dikatakan bahwa benda sejenis apabila dipertukarkan dengan
berbeda kuantitas, maka perbedaan itu menjadi riba fad}l. Dalam hadis
tersebut di antaranya disebutkan gandum. [H.R. Bukhari dan Muslim]. Oleh karena
itu, Imam Syafi'i mengatakan bahwa dalam jual beli apel pun bisa berlaku riba fad}l.
Akan tetapi, berlakunya hukum riba pada apel lebih lemah dibandingkan
dengan yang berlaku pada gandum. karena 'illah riba fad}l pada gandum lebih kuat.
2. Dari segi kejelasan 'illah yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi
kepada dua macam :
a. Qiyas al-Jaliy,yaitu qiyas yang
'illahnyaditetapkan oleh nasbersamaan dengan hukum as}l atau
nastidak menetapkan 'illahnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada
pengaruh perbedaan antara as}l dengan furu>'. Contoh 'illah
yang ditetapkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskan
memukul orang tua kepada ucapan "ah" yang terdapat dalam Q.S. al-Isra>[17:
23] yang telah disebutkan di atas, yang 'illahnyasama-sama menyakiti
orang tua.
Contoh 'illah yang tidak
disebutkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskanbudak
yang perempuan kepada budak yang laki-laki dalam masalah memerdekakan mereka.
Antara keduanya, sebenarnya terdapat perbedaan, yaitu perbedaan jenis kelamin.
Akan tetapi dapat dipastikan bahwa perbedaan ini tidak berpengaruh dalam hukum
memerdekakan budak. Oleh karena itu, apabila seseorang mengatakan akan
memerdekakan budaknya, maka pernyataan itu berlaku sama, baik untuk budak
laki-laki maupun perempuan.
Contoh lain
adalah dalam kasus kebolehan mengqas}ar salat bagi musafir laki-laki dan
wanita. Sekalipun antara keduanya terdapat perbedaan kelamin, tetapi perbedaan
ini tidak berpengaruh atas kebolehan wanita mengqas}ar salat.
Para pakar
ushul fikih menyatakan bahwa qiyas al-jali>ini mencakup qiyas
al-aula>wi>dan qiyas al-musa>wi>dalam pembagian qiyas
pertama di atas.
b. Qiyas al-Khafi>yaitu qiyas yang
'illahnyatidak disebutkan dalam nas. Contohnya, mengqiyaskan
pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam dalam
memberlakukan hukuman qisa>s}, karena ‘illahnyasama-sama
pembunuhan sengaja dengan unsur permusuhan. Dalam kasus seperti ini, ‘illah
pada hukum as}l yaitu pembunuhan dengan benda tajam, lebih kuat
daripada ‘illah yang terdapat pada furu>', yaitu pembunuhan
dengan benda keras. Qiyas al-adna>yang dikemukakan pada pembagian
pertama termasuk ke dalam qiyas al-khafi>ini.
3. Dilihat dari keserasian ‘illah dengan
hukum, qiyas terbagi atas dua bentuk, yaitu :
a. Qiyas al-Mu'as\s\ir yaitu qiyas
yang menjadi penghubung antara as}l dengan furu’ ditetapkan
melalui nas sharih atauijma’atau qiyas yang 'ain sifat
[sifat itu sendiri] yang menghubungkan as}l dengan furu’ berpengaruh
pada hukum itu sendiri. Contoh, yang ditetapkan melalui nasatau ijma’ adalah
mengqiyaskan hak perwalian dalam menikahkan anak di bawah umur kepada
hak perwalian atas hartanya, dengan ‘illah "belum dewasa." ‘Illah
"belum dewasa" ini ditetapkan melalui ijma>’.Contoh, 'ain
sifat yang berpengaruh pada 'ain hukum adalah mengqiyaskan
minuman keras yang dibuat dari bahan selain anggur kepada khamar [dibuat dari
anggur] dengan ‘illah sama-sama "memabukkan." ‘Illah "memabukkan"
pada kedua jenis benda ini berpengaruh pada hukum keharaman meminumnya.
b. Qiyas al-mula’im, yaitu qiyas yang
‘illah hukum as}lnya mempunyai hubungan yang serasi. Misalnya,
mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan
benda tajam yang telah disebutkan di atas. '‘Illah pada hukum as}l mempunyai hubungan yang serasi.
4. Dilihat dari segi dijelaskan atau
tidaknya 'illah pada qiyas tersebut, qiyas dapat dibagi
kepada tiga bentuk, yaitu :
a.Qiyas
al-Ma'na>atau qiyas pada makna as}l,yaituqiyas yang
di dalamnya tidak dijelaskan 'illahnya, tetapi antara asl dengan
furu’tidakdapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan as}l. Misalnya,
mengqiyaskan membakar harta anak yatim pada memakannya, yang 'illahnyasama-sama
menghabiskan harta anak yatim itu secara zhalim sebagaimana yang dijelaskan di
atas.
b.Qiyas
al-'Illah, yaitu qiyas yang dijelaskan 'illahnyadan 'illah
itu sendiri merupakan motivasi bagi hukum as}l. Umpamanya, mengqiyaskan
nabi>z\ [minuman keras yang terbuat dari perasan selain anggur] kepada khamar,
karena kedua minuman tersebut sama-sama memiliki rangsangan yang kuat, baik
pada as}l maupun pada furu’.
c.Qiyasad-dalalah
yaitu qiyas yang 'illahnyabukanpendorong bagi penetapan hukum
itu sendiri, tetapi 'illah itu merupakan keharusan yang memberi
petunjuk adanya 'illah. Misalnya, dalam kasus mengqiyaskan
an-nabi>z\ kepada khamar dengan alasan "bau menyengat" yang menjadi
akibat langsung dari sifat memabukkan.
5.Dilihat
dari segi metode [masa>lik]dalam menemukan 'illah, qiyas dapat
dibagikepada :
a.Qiyas
al-Ikha>lah yaitu yang 'illahnya ditetapkan melalui muna>sabah
dan ikha>lah;
b.Qiyas
asy-Syabbah yaitu yang 'illahnyaditetapkan melalui metodesyabbah;
c. Qiyas
as-Sibru yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode as-sibr wa
at-taqsi>m; dan
d.Qiyas
at}-t}ard yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode t}ard. Contoh-contoh
dari qiyas ini telah dikemukakan di atas.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Menurut
bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahuiukuran sesuatu, atau
menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan
mengukurkan sesuatu atas yamg lain, agar diketahui persamaan antara keduanya.
Sedangkan secara terminologi adalah, menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang
tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum,
sebab sama dalam illat hukumnya.
Dalam
pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa
perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu
peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti
memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka
peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan
hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib
diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut
orang-orang yang menetapkan qiyas. Adapun pembagian qiyas itu sendiri dibagi
menjadi tiga yaitu qiyas aula, musawi dan dalalah.
3.2. Kritik
terhadap Qiyas
Para pakar
ushul fikih mengemukakan beberapa kritikan atas kelemah-an qiyds dalam
menghasilkan suatu hukum dari kasus yang sedang dihadapi. Kritikan terhadap qiyas
tersebut, menurut Fakhruddin al-Razi [pakar ushul fikih Syafi'iyyah), ada
empat bentuk. Menurut Ibn al-Hajib ada dua puluh lima bentuk, tetapi pada
dasarnya bisa dikembalikan pada dua bentuk saja, dan asy-Syaukani mengemukakan
dua puluh delapan bentuk. Akan tetapi, al-Bazdawi mengemukakan bahwa kritikan
terhadap qiyas pada intinya ada dua segi, yaitu muma>na'ah dan
mu’a>rad}ah. Di bawah ini akan dikemukakan tiga bentuk muma>na'ah
dan tiga bentuk mu'a>rad}ah.
1. Man'u al-hukm fi al-as}l.Maksudnya,
seorang mujtahid mengemukakan kritik bahwa ia tidak menerima adanya hukum pada
as}l. Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengqiyaskan hukum wajib
mencuci bejana yang dijilat babi sebanyak tujuh kali pada hukum mencuci bejana
sebanyak tujuh kali apabila dijilat anjing; sesuai dengan sabda Rasulullah
saw.:
Apabila bejana seseorang di antara
kamu dijilat anjing, maka cucilah sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya
dengan tanah (H.R. Muslim dan al-Nasa'i dari Abu Hurairah).
Akan tetapi,
pakar ushul Hanafiyyah, Malikiyyah dan Zhahiriyyah mengeritik pakar ushul
Syafi'iyyah dengan mengatakan bahwa ketetapan hukum pada as}l itu tidak
ada, karena hadis tersebut merupakan hadits mud}t}arib dan hadis mud}t}arib
tidak dapat dijadikan landasan hukum. Ke-iththirab-anhadis tersebut,
menurut mereka, terletak pada bilangan mencuci bejana yang dijilat anjing
tersebut, yaitu ada hadits yang menyatakan tujuh kali, ada yang mengatakan lima
kali, dan dalam hadis lain dikatakan tiga kali.
2. Man'u wujud al-was}fi fi> al-as}l.Maksudnya,
seorang mujtahid tidak mengakui keberadaan sifat pada as}l tempat mengqiyaskan.
Misalnya, pakar ushul Syafi'iyyah dan sebagian pakar Malikiyyah mengatakan
bahwa tata urutan (tertib) dalam mencuci anggota wudhu adalah wajib dan wudhu
batal karena adanya hadas. Mereka mengqiyaskan wajibnya tertib
dalam berwudhu kepada tertib amalan yang dilakukan dalam salat, karena keduanya
sama-sama ibadah. Akan tetapi, pakar Hanafiyyah dan sebagian pakar Malikiyyah
mengemukakan kritikan bahwa sifat hadas\ dalam al-as}l, yaitu
salat, tidak ada, karena hadas\ itu sendiri, menurut mereka tidak
membatalkan salat. Yang membatalkan oleh hadas\ adalah t}aharah, sekalipun
dengan batalnya t}aharah membatalkan salat.
3. Man'u kaun al-was}fi 'illatan.
Maksudnya pengkritik mengatakan ia tidak menerima sifat yang dianggap sebagai ‘illah
itu sebagai ‘illah. Misalnya, pakar Hanafiyyah mengatakan, wanita
budak yang dimerdekakan orang merdeka mempunyai hak pilih [khiya>r]
sebagaimana berlaku pada budak yang laki-laki. Hal ini sejalan dengan hadis
Rasulullah saw yang mengatakan :
Engkau bebas memiliki diri engkau,
maka pilihlah (bebas atau tetap sebagai budak) (H.R. Ahmad ibn Hanbal dan
al-Daruquthni dari 'Aisyah). Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan
kebebasan yang diberikan tuannya terhadap dirinya, bukan sebagai ‘illah untuk
bebas memilih bagi budak wanita tersebut.
4. Mu'arad}ah fi> al-as}l.Misalnya,
pakar ushul Syafi'iyyah
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal pemberlakuan riba fad}l, karena keduanya mempunyai ‘illah yang sama, yaitu jenis makanan. Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan bahwa "jenis makanan" bukanlah ‘illah, karena yang menjadi ‘illah pada gandum itu, menurut mereka adalah "makanan pokok" dan apel bukan sebagai makanan pokok. Namur pakar ushul Syafi'iyyah menjawabnya dengan mengatakan bahwa "jenis makakan" itu adalah ‘illah, karena disebutkan melalui cara al-i>ma>' dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad ibn Hanbal dari Ma'mar ibn 'Abdullah.
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal pemberlakuan riba fad}l, karena keduanya mempunyai ‘illah yang sama, yaitu jenis makanan. Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan bahwa "jenis makanan" bukanlah ‘illah, karena yang menjadi ‘illah pada gandum itu, menurut mereka adalah "makanan pokok" dan apel bukan sebagai makanan pokok. Namur pakar ushul Syafi'iyyah menjawabnya dengan mengatakan bahwa "jenis makakan" itu adalah ‘illah, karena disebutkan melalui cara al-i>ma>' dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad ibn Hanbal dari Ma'mar ibn 'Abdullah.
5. Mu'a>rad}ah wujud al-was}fi fi>
al-furu’. Maksudnya pengkritik menyatakan penolakannya terhadap kevalidan
suatu sifat yang dijadikan ‘illah pada as}l. Misalnya, pakar
Malikiyyah mengatakan memberi upah kepada orang lain untuk menghajikan
seseorang yang telah wafat adalah boleh, dengan alasan bahwa haji adalah suatu
pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain; sama halnya dengan tukang jahit yang
menerima upah jahitan baju. Akan tetapi, sebagian pakar Hanafiyyah tidak
menerima "suatu pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain" sebagai ‘illah
bolehnya mengupahkan mengerjakan haji kepada orang lain bagi seseorang yang
telah wafat. Namun, pakar Malikiyyah mengatakan bahwa sifat yang dijadikan
sebagai ‘illah itu terdapat dalam sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan
Abu Daud dan Ibn Majah dari Ibn 'Abbas. Ketika itu Rasulullah saw mendengar
seseorang membaca "labbaika 'an Subrumah." Lalu beliau
bertanya: "apakah engkau mengerjakan haji untuk dirimu sendiri?"
Orang itu menjawab: "Tidak, saya menghajikan Subrumah.".
6. Mu'arad}ah fi> al-far'u min ma>
yaqtad}i naqi>d} al-hukm.Maksudnya, pengkritik mengemukakan bahwa
terdapat pertentangan dalam furu’yang membawa kepada pembatalan hukum as}l.
Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengatakan bahwa seseorang yang berhutang,
apabila mempunyai harta satu nis}a>b, wajib membayar zakat dengan
mengqiyaskan pada orang yang tidak berutang. 'Illatnya, menurut
mereka adalah sama-sama memiliki harta satu nis}a>b. Akan tetapi,
pakar Hanafiyyah dan Malikiyyah mengemukakan kritikan mereka dengan mengatakan
bahwa terdapat pertentangan pada furu’ yaitu adanya hutang. Oleh karena
itu, hukum wajib zakat tidak bisa ditetapkan, karena dalam harta itu terkait
hak-hak orang yang memberi utang. Namun demikian, pakar Syafi'iyyah
mengemukakan bahwa "hutang" tidak bisa jadi mu'a>rid}, karena
utang itu terkait dengan tanggung jawab, bukan pada materi harta.[viii][16].
DAFTAR
PUSTAKA
1. Khallaf,
Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiki. Pustaka Amani: Jakarta. 2003
2. Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh
3. Muhammad Abu
Zahrah, Ushul Fiqh
4.
Asy-Syaikh
al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul
November
2010






mantaap
BalasHapus