Rabu, 06 Februari 2013





Posting anyar yang dilakukan adalah mengenai apa yang sudah saya kerjakan.....salah satunya adalah tentang Qiyas,,,Langsung saja boleh dibaca



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Sebagai persyaratan dalam mengerjakan tugas individual Mata Kuliah Agama Islam I serta sebagai pedoman pengetahuan mengenai sumber hukum selain al-qur’an hadits serta qiyas, yaitu dengan kesepakatan para ulama’ mengenai hukum dari suatu masalah yang belum memiliki hukum yang pasti dan jelas dalam al-qur’an ataupun dalam hadits.

Berbicara mengenai hukum dan kesepakatan, mungkin dalam keseharian kita dapat menemuinya diberbagai tempat. Menentukan sebuah ketentuan perkara amatlah tidak mudah,kita harus banyak argumen dalam menyelesaikannya serta memutuskannya.Apalagi jika masalah tersebut merupakan permasalahan yang ada pada Agama Islam. Banyak sekali dalil dan peraturan yang mampu  dijadikan pegangan dalam memberikan penyelesaian serta keputusan.
Apabila terjadi suatu kejadian dan dihadapkan kepada seorang mujtahid umat Islam pada waktu terjadinya, dan mereka sepakat atas suatu hukum mengenai hal itu, maka kesepkatan hal itu disebut ijma, kemudian dianggaplah ijma’ mereka atas suatu hukum mengenai hal itu, sebagai dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat Islam mengenai suatu kejadian. Ini ditetapkan setelah kewafatan Rasulullah SAW, karena sewaktu beliau masih hidup, beliau sendirilah sebagai tempat kembali hukum syariat Islam, sehingga tidak terdapat perselisihan mengenai syariat hukum Islam, dan tidak terjadi pula sebuah kesepakatan (ittifaq), karena kesepakatan itu tidak akan terwujud keculi dari beberapa orang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang kamu ketahui tentang pengertian Qiyas?
2.      Apa yang dimaksut dari adanya sendi-sendi Qiyas?
3.      Apa yang dimaksut dengan sandaran Qiyas?
4.      Apakah yang menjadi dasar  hukum dari Qiyas?
5.      Bagaimana kedudukan Qiyas?
6.      Bagaimana tingkatan Qiyas?
7.      Apa saja syarat Qiyas?
8.      Apa saja rukun Qiyas?
9.      Sebutkan macam-macam Qiyas?
10.  Apa manfaat dari adanya  Qiyas?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui  pengertian Qiyas.
2.      Mengetahui sendi-sendi dari adanya Qiyas.
3.      Mengetahui adanya sandaran Qiyas.
4.      Mengerti dasar hukum dari Qiyas.
5.      Mengerti kedudukan Qiyas.
6.      Mengerti tingkatan Qiyas.
7.      Mengetahui syarat Qiyas.
8.      Mengetahui rukun Qiyas.
9.      Mengetahui macam-macam Qiyas.
10.  Mengerti manfaat dari adanya Qiyas.




D.    Manfaat
Sebagai penempuhan Tugas Mata Kuliah dalam Ujian Akhir Semester Gasal 2013 ( semester pertama) yang diampu oleh Drs. Azhar Haq,. S.PdI dalam Mata Kuliah Agama Islam I.
Metode yang saya gunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan media pustaka secara online dan secara pustaka yang dirangkum dalam sistem tersusun dalam makalah ini.











BAB II

2.1.    PengertianQiyas

Dilihat dari segi bahasa qiyas yang berasal dari bahasa Arab ini berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. 
 قست الثوب بالذراعMisalnya,  yang berarti "saya mengukur baju dengan hasta.[i][1]
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para pakar ushul fikih, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang sama. Di antaranya dikemukakan Shadr asy-Syari'ah (w. 747 H/1346 M, tokoh ushul fikih Hanafi).
تعدّية الحكم من الأصل إلى الفرع لعلة متحدة لا تدرك بمجرد اللغة. [ii][2]
Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illah yang tidak dapat dicapai melalui hanya dengan pendekatan bahasa.

Maksudnya, 'illah yang ada pada satu nas sama dengan 'illah yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang pakar, dan karena kesatuan 'illah  ini, maka hukum dari kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hu­kum yang ditentukan oleh nas tersebut.
Mayoritas ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyas dengan :
حمل غير معلوم على معلوم فى إثبات الحكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من حكم أو صفة.[iii][3]
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.

Saifuddin al-Amidi mendefinisikan qiyas dengan :

عبارة عن الإستواء بين الفرع والأصل فى العلة المستنبط من حكم الأصل [iv][4]
Mempersamakan ‘illah yang ada pada furu’dengan ‘illah yang ada pada asa}l yang diistinbat}kan dari hukum as}al.

Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas de­ngan
إلحاق أمر غير منصوص على حكمه الشرعى بأمر منصوص على حكمه لإشتراكهما فى علة الحكم[v][5]
Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nas dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nas, disebabkan kesatuan ‘illahhu­kum antara keduanya.
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Para ulama ushul juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.    Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90) 
            Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram. 
Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dike­mukakan para pakar ushul fikih klasik dan kontemporer di atas tentang qiyas, tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal [itsbat al-hukm wa Insya’uhu], melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum [al-kasyf wa al-izhhar li al-hukm]yang ada pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya.[vi][6] 
Penyingkapan dan penjelasan ini dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap ‘illah dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila ‘illah-nyasama dengan ‘illah hukum yang disebutkan dalam nas, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nastersebut.
Misalnya, seorang pakar ushul fikih [mujtahid] ingin mengetahui hukum minuman bir atau wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamar. Zat yang memabukkan inilah yang menjadi ‘illah diharamkannya khamar. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat [5: 90-91]. Dengan demikian, pakar tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum khamar, karena ‘illah keduanya adalah sama, yakni memabukkan. Kesamaan illah antara kasus yang tidak ada nasnya. dengan hukum yang ada nasnyadalam Alquran atau Hadis, menyebabkan adanya kesatuan hukum. Inilah yang dimaksudkan para pakar ushul fikih bahwa penentuan hukum melalui metode qiyas bukan berarti menentukan hukum sejak semula, tetapi menyingkapkan dan menjelaskan hukum untuk kasus yang sedang dihadapi dan mempersamakannya dengan hukum yang ada pada nas, disebabkan kesamaan '‘illah anta­ra keduanya.

Dalam contoh lain, Rasulullah SAW bersabda :
لا يرث القاتل
Pembunuh tidak berhak mendapatkan bagian warisan. (H.R. al-Nasa'i dan al-Baihaqi)
Menurut hasil penelitian pakar yang menjadi ‘illah tidak berhaknya pembunuh menerima warisan dari harta pewaris yang ia bunuh adalah upaya mempercepat mendapatkan harta warisan dengan cara membunuh. ‘Illah seperti ini terdapat juga dalam kasus seseorang membunuh orang yang telah menentukan wasiat baginya. Oleh karena itu, pembunuh orang yang berwasiat (al-was}i), dikenakan hukuman yang sama dengan hukum orang yang membunuh ahli warisnya, yaitu sama-sama tidak berhak memperoleh harta warisan dan harta wasiat.

Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
  1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
  2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
  3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits




2.2.Kehujjahan Qiyas

Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas.
Dalam pandangan kelompok Nidzamiyah, Dhahiriyah, dan sebagian golongan syiah, qiyas bukan hujjah syara’ atas hukum, dan mereka itu disebut orang-orang yang menolak qiyas.
Alasan ulama yang menetapkan qiyas
          Para ulama yang menetapkan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al Quran, al Sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat, juga illat-illat rasional.
         
Pertama: Diantara ayat-ayat al Quran yang digunakan sebagai dalil ada tiga ayat:
1.      Firman Allah Swt. dalam surat an Nissa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ :59)

       Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. telah memerintahkan kepada kaum mukminin untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan di antara mereka kepada Allah dan Rasul jika mereka tidak mendapatkan hukumnya dalam al Quran, as Sunnah, maupun ketetapan ulil amri. Sedangkan mengembalikan dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan kepada Rasul mencakup semua cara yang dapat disebut mengembalikkan atau merujukkan. Akhirnya, tidak dapat dipungkiri bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nash dengan peristiwa yang memiliki nash karena kesamaan illat hukumnya adalah termasuk mengembalikan permasalahan kepada Allah dan rasul-Nya, karena mengikuti hukum yang diitetapkan Allah dan Rasulullah.

2.      Firman Allah Swt. dalam surat al Hasyr:

هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّـهِ فَأَتَاهُمُ اللَّـهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿٢﴾

Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama.Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr: 2)

          Letak pengambilan dalil adalah pada firman Allah fa’tabiruu. Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena setelah Allah Swt. menjelaskan kejadian yang menimpa Yahudi Bani Nadhir yang kafir dan menjelaskan hukuman yang menimpa mereka dari arah yang tidak disangka-sangka, maka Allah berfirman, “Ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” Artinya, bandingkanlah dirimu dengan mereka, karena kamu adalah manusia seperti mereka; jika kamu berbuat seperti mereka, maka akan mendapat hukuman yang juga seperti mereka.
          Hal ini menunjukkan bahwa Allah, baik berupa nikmat, siksa, maupun semua hukumnya adalah merupakan kesimpulan dari suatu pendahuluan dan akibat dari suatu sebab. Artinya, dimana ada sebab tentu akan menimbulkan akibat. Dan qias berjalan sebagaimana hukum Allah ini, merupakan suatu akibat dari sebab yang dapat ditemukan di mana saja.
          Alasan pengambilan dalil semacam inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah fa’tabiruu (ambillah untuk pelajaran), Innafii dzaalika la’ibrah (Sesungguhnya dalam kejadian itu benar-benar member pelajaran), dan firman Allah laqad kaana fii qashashihim la’ibrah (benar-benar dalam cerita mereka itu terdapat pelajaran). Baik al I’tibar itu ditafsiri dengan berjalan takni lewat, atau ditafsiri dengan mengambil nasehat, semuanya bertujuan menetapkan hokum Allah di antara hukum-hukum Allah kepada makhluk-Nya. Artinya, apa yang berlaku bagi pembanding maka berlaku pula bagi yang dibandingkan. Ingatlah bahwa bila ada seorang pegawai dibebastugaskan karena menerima suap, kemudian pimpinan berkata kepada kepada sesame pegawai, “Sesungguhnya hukuman ini adalah sebagai pelajaran bagi kalian,” atau “Ambillah kejadian ini sebagai pelajaran bagimu,” maka ungkapan itu hanya dipahami dengan arti: Kalian adalah sama dengan pegawai tadi, bila kalian melakukan perbuatan seperti dia, maka kalian pun akan dihukum sebagaimana dia dihukum.
4.      Firman Allah Swt. dalam surat Yasin:

قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ ﴿٧٩﴾

Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. (QS. Yasin:79) sebagai jawaban kepada orang yang bertanya, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?”
          Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. memberikan contoh kepada orang-orang yang mengingkari adanya kebangkitan dengan qiyas. Yakni, Allah Swt. menyamakan kebangkitan makhluk setelah kematian dengan penciptaan dan pertumbuhan makhluk pertama kali, agar dapat diterima oleh para penentang. Artinya bahwa yang mampu menciptakan dan menumbuhkan makhluk pertama kali tentu mampu untuk mengembalikannya (setelah kematian), bahkan pasti lebih mudah. Pengambilan dalil dengan cara qiyas tersebut adalah pengakuan atas kekuatan qiyas sebagai hujjah dan pembenaran atas pengambilan dalil dengan cara qiyas.
          Ayat-ayat yang menunjukkan kekuatan qiyas sebagai hujjah di atas petunjuknya diperkuat bahwa Allah Swt. di beberapa ayat yang berkenaan dengan hukum seringkali mengungkapkan suatu hokum bersama-sama dengan illat hukumnya, seperti firman Allah Swt. mengenai hukum haid:
قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS al Baqarah: 222)
Firman Allah Swt. mengenai diperbolehkannya tayamum:
مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم
Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (QS. Al Maidah: 6)
          Karena dalam ayat-ayat ini mengandung petunjuk bahwa hukum itu didasarkan pada kemaslahatan dan berhubungan dengan sebab, juga mengandung petunjuk bahwa hokum itu tergantung pada sebab dan dasar pijakannya.
         
Kedua: Di antara sunnah yang digunakan sebagai dalil ada dua:
1.    Hadis Mu’adz bin Jabal: “Ketika rasulullah mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika dihadapkan suatu masalah kepadamu?” Mu’adz berkata, “aku putuskan dengan kitab Allah (al Quran), bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasulullah, bila tidak kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong.” Maka Rasulullah Saw. Menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberika pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia relakan.”
Alasan pengambilan dalil dengan hadis ini adalah karena Rasul menyetujui kepada Mu’adz untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang tidak ditemukan hukum yang tidak ditemukan nashnya dalam al Quran dan al Sunnah. Adapun ijtihad adalah mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya adalah qiyas, karena qiyas adalah salah satu bentuk ijtihad dan cara pengambilan hukum. Sedangkan rasulullah Saw. Tidak menetapkan bahwa ijtihad itu hanya dengan satu cara atau bentuk saja.
2.    Diantara hadis-hadis sahih disebutkan bahwa seringkali rasulullah Saw. Dalam beberapa kejadian yang diajukan kepada beliau dan tidak ada wahyu tentang hukum masalah itu, maka beliau mengambil dalil untuk hukumnya dengan jalan qiyas. Perbuatan Rasul dalam hal yang bersifat umum ini adalah sebagai penetapan hokum syara’ bagi umatnya, karena tidak ada bukti yang menjelaskan kekhususannya. Sehingga qiyas dalam masalah yang tidak ada nashnya adalah termasuk sunnah rasul, dan qiyas (yang dilakukan rasul) adalah tuntutan bagi umat Islam.
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
Seorang budak wanita dari suku Kha’am berkata, “Hai Rasulullah, ayahku terkena kewajiban haji ketika sudah tua dan lumpuh, tidak mampu untuk melaksanakannya. Jika aku berhaji untuknya, apakah itu akan bermanfaat untuknya?” Nabi bersabda, “bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang kemudian kamu bayar, apakah itu dapat bermanfaat untuknya?” Wanita itu berkata, “Ya” nabi bersabda, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.””
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
Umar bertanya kepada Rasul tentang ciuman orang berpuasa tanpa mengeluarkan air mani, maka Rasul bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air sedangkan kamu berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak apa-apa.” Rasul bersabda “Nah itulah.”
Artinya, mencium seperti itu tidak membatalkan puasa.
Dalam sebuah riwayat dikatakan: Seorang laki-laki suku Fazarah tidak mengakui anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah bersabda, “Apakah kamu punya onta?” ia menjaawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Apakah ada yang berwarna kelabu (merah gelap seperti debu).” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Dari mana.” Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat.” Nabi bersabda, “Anak iini pun mungkin bercampur keringat.”
Pada juz pertama kitab I’laamul Muwaqqi’iin banyak sekali contoh mengenai qiyas yang dilakukan rasulullah Saw.
         
Ketiga: Adapun perbuatan yang ucapan para sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hujjah syara’. Mereka berijtihad mengenai masalah-masalah yang tidak memiliki nash hukum dan mengqiyaskan hukum yang tidak memiliki nash dengan hukum yang memiliki nash dengan cara membanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain. Mereka mengqiyaskan masalah khalifah dengan imam shalat, membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan menjelaskan dasar-dasar qiyas dengan ungkapan: Rasulullah rela Abu bakar menjadi imam agama kita, apakah kita tidak rela dia sebagai pemimpin dunia kita. Mereka mengqiyaskan pengganti Rasul dengan rasul, mereka memerangi pembangkang zakat dengan dasar bahwa rasul melakukan pengambilan zakat dan doa Rasul sebagai penenang jiwa orang-orang yang mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah Swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (QS. At taubah: 103)
Umar bin Khattab dalam pesannya kepada Abu Musa al Asy’ariy berkata, “…kemudian pahamlah terhadap apa yang telah aku sampaikan kepadamu dalam menghadapi permasalahan yang tidak memiliki nash quran atau sunnah, lalu carilah perbandingan antara masalah-masalah itu. Pahamilah beberapa metode menetapkan hukum kemudian yakinlah bahwa pendapatmu lebih dicintai Allah dan lebih mendekati kebenaran.”
Ali bin Abi Thalib berkata, “Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu masalah dengan masalah yang lain, menurut orang-orang yang berakal. “Ketika Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum diterimakan, ia berkata, “Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang sebanding.”
Dalam kitab I’laamul Muwaqqi’iin juz dua, mulai halaman 244, Ibnu qayyim menukil beberapa fatwa para sahabat Rasulullah Saw. Atas hasil ijtihad mereka dengan metode qiyas, sedangkan Rasulullah semasa hidupnya, tidak mengingkari adanya sahabat yang berijtihad. Demikian juga sebagian sahabat tidak mengingkarai adanya hasil ijtihad dengan pendapat sendiri dan dengan mengkiaskan di antara masalah-masalah yang hampir memiliki kesamaan. Maka, mengingkari kekuatan kias sebagai hujjah berarti menyalahkan ijtihad yang telah dilakukan para sahabat dan menyalahkan apa yang telah ditetapkan dengan perbuatan dan ucapan mereka.
Keempat: Adapun illat rasional dalam menetapakan qiyas ada tiga:
1.    Allah Swt. tidak menetapkan hukum syara’ kecuali untuk kemaslahatan, dan kemaslahatan umat adalah tujuan akhir dari penetapan hukum syara’.  Bila suatu kejadian yang tidak memiliki nash ada kesamaan dengan kejadian yang telah memiliki nash dalam hal illat hukumnya, yang diduga kuat untuk kemaslahatan, maka sikap bijaksana dan rasa keadilan menuntut untuk menyamakan masalah-masalah itu dalam hukumnya, untuk membuktikan kemaslahatan dalam menetapkan hukum syara’ yang menjadi tujuan pembuatan hukum.
2.    Nash al Quran dan al Sunnah sangat terbatas dan ada habisnya. Sedangkan kejadian dan permasalahan manusia tidak terbatas dan tidak ada habisnya. Maka tidak mungkin nash yang ada habisnya itu saja yang menjadi sumber hokum syara’ bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu kias bertindak sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka peluang pembentukan hukum dalam masalah baru dan memadukan antara pembuatan hukum dengan kemaslahatan.
3.   Qiyas adalah dalil yang didukung oleh naluri yang sehat dan teori yang benar. Seseorang yang melarang minuman karena beracun, bisa mengkiaskan minuman itu kepada semua minuman yang beracun. Seseorang yang mengharamkan suatu perbuatan karena mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain, bisa mengkiaskan perbuatan itu kepada semua perbuatan yang mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain. Di antara umat manusia tidak ada perbedaan pendapat bahwa sesuatu yang dimiliki oleh satu di antara dua benda yang sama, pasti dimiliki oleh salah satu yang lain; selama tidak ada perbedaan di antara keduanya.




2.3. Rukun dan Syarat Qiyas

1.        Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas atau sesuatu yang harus ada dalam qiyas yaitu :
1)        Cabang (الفرع) : yang diqiyaskan (المقيس).
2)        Pokok/ashl (الأصل) : yang diqiyaskan kepadanya (المقيس عليه)
3)        Hukum (الحكم) :
ماإقتضاه الدليل الشرعي من وجوب،أوتحريم،أوصحة،أوفساد،أوغيرها
"Apa yang menjadi konsekuensi dalil syar'i dari yang wajib atau harom,sah atau rusak, atauyang selainnya."
4)        Sebab/'illah (العلة)
المعنى الذي ثثبت بسببه حكم الآصل
"Sebuah makna dimana hukum ashl ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ini merupakan empat rukun qiyas, dan qiyas merupakan salah satu dalilyang hukum-hukum syar'i ditetapkan dengannya. Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah menunjukkandianggapnya qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari al-Kitab :
1)      Firman Alloh ta'ala :
ª!$#üÏ%©!$#tAtRr&|=»tGÅ3ø9$#Èd,ptø:$$Îtb#uÏJø9$#ur
 Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان)َ adalah sesuatu yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan dengannya.
2)      Firman Alloh ta'ala :
t$yJx.!$tRù&yttA¨rr&9,ù=yzçnßÏèœR
"Sebagaimana Kami telah memulai panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya" [QS. Al-Anbiya : 104].
Alloh ta'ala menyerupakan pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di antara dalil-dalil sunnah :
1)        Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
أرأيت لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدي ذلك عنها؟ قالت نعم قال فصومي عن أمك
"Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang lalu kamumembayar-nya? Apakahhutang tersebut tertunaikan untuknya?" Diamenjawab : "Ya". Beliau bersabda: "Maka berpuasalah untuk ibumu."
2)        Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia berkata:
يارسولالله ولدلي غلام أسودفقال هل لك من إبل؟قال نعم قال ما لونها ؟قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم فأ ن ذلك ؟قال لعله نزعه عرق ققال فلعل إبنك هذا نزعه
"Wahai Rosullulloh! Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit hitam." Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu memiliki unta? Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja warnanya?" Ia menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada yang berwarna keabu- abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Mungkin uratnya ada yang salah" Nabi berkata: "Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat".
Demikian ini seluruh contoh yang ada dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.

2.4.  Syarat-syarat Qiyas :

1)      Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, maka tidak dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma' atau perkataan shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan shohabat adalah hujjah. Dan qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dinamakan sebagai anggapan yang rusak (فاسدالاعتبار). Contohnya : dikatakan : bahwa wanita rosyidah (baligh, berakal, dan bisa mengurus diri sendiri) sah untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, diqiyaskan kepada sahnya ia berjual-beli tanpa wali. Ini adalah qiyas yang rusak karena menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam:
لاَنِكَاحإِلاَّبِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali."

2)      Hukum ashl-nya tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya itu tetap dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi diqiyaskan dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang lainnya yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena mengqiyaskan kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl; menjadi panjang tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku pada jagung diqiyaskan dengan beras, dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan gandum, qiyas yang seperti ini tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba pada jagung diqiyaskan dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang tetap dengan nash.

3)      Pada hukum ashl terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar memungkinkan untuk dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum ashl-nya adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak diketahui 'illah-nya), maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung unta dapat membatalkan wudhu diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan burung unta dengan unta, maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar karena hukum ashl-nya tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan tetapi perkara ini adalah murni ta'abbudi berdasarkan pendapat yang masyhur (yakni dalam madzhab al-Imam Ahmad rohimahulloh).

4)      'Illah-nya mencakup makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan 'illah tersebut diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah memabukkan pada khomer.
 Jika maknanya merupakan sifat yang paten (tetap) yang tidak ada kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah menentukan 'illah dengannya, seperti hitam dan putih.
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma : bahwa Bariroh diberi pilihan tentang suaminya ketika ia dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata : "suaminya ketika itu adalah seorang budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam" merupakan sifat yang tetap yang tidak ada hubungannya dengan hukum, oleh karena itu berlaku hukum memilih bagi seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan hukum tersebut tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.

5)      'Illah tersebut ada pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam ashl, seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan mengatakan "uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent) tidak terdapat pada cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam pengharoman riba pada gandum adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan berlaku riba pada apel dengan diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini tidak benar, karena 'illah (pada ashl-nya) tidak terdapat pada cabangnya, yakni apel tidak ditakar.


2.5. Pembagian Qiyas
Para pakar ushul fikih mengemukakan bahwa qiyas dapat dibagi dari beberapa segi, yaitu :[vii][15]
1.       Dilihat dari segi kekuatan 'illah yang terdapat pada furu>’ dibandingkan dengan yang terdapat pada as}l. Dari segi ini qiyas dibagi kepada tiga bentuk, yaitu :
a.       Qiyas al-Aula>wi>yaitu qiyas yang hukumnya padafuru’lebih kuat daripada hukum as}l, karena 'illah yang terdapat pada furu’lebih kuat dari yang ada pada as}l. Misalnya, menggiya>skan memukul kepada ucapan "ah." Dalam Q.S. al-Isra>, [17: 23] Allah berfirman :
..jangan kamu katakan kepada keduanya (orang tua) kata-kata "ah"
Para pakar ushul fikih mengatakan bahwa 'illah larangan ini adalah menyakiti orang tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripa­da sekedar mengatakan "ah", karena sifat "menyakiti" melalui pukulan lebih kuat dari pada ucapan "ah."
b.       Qiyasal-Musa>wi>,yaitu hukum padafuru’samakualitasnya dengan hukum yang ada pada as}l, karena kualitas 'illah pada keduanya juga sama. Misalnya, Allah berfirman dalam Q.S. an-Nisa[2: 2] :
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu...
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim secara tidak wajar. Para pakar ushul fikih, mengqiyaskanmembakar harta anak yatim kepada memakan harta secara tidak wajar, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, karena kedua sikap itu sama-sama menghabiskan harta anak yatim dengan cara zhalim.
c.       Qiyas al-Adna>yaitu 'illah yang ada pada furu’lebih lemah dibandingkan dengan 'illah yang ada pada as}l. Artinya, ikatan 'illah yang ada pada furu’sangat lemah dibanding ikatan 'illah yang ada pada as}l. Misalnya, mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fad}l, karena keduanya mengandung 'illah yang sama, yaitu sama-sama jenis makanan. Dalam hadis Rasulullah saw. dikatakan bahwa benda sejenis apabila dipertukarkan dengan berbeda kuantitas, maka perbedaan itu menjadi riba fad}l. Dalam hadis tersebut di antaranya disebutkan gandum. [H.R. Bukhari dan Muslim]. Oleh karena itu, Imam Syafi'i mengatakan bahwa dalam jual beli apel pun bisa berlaku riba fad}l. Akan tetapi, berlakunya hukum riba pada apel lebih lemah dibandingkan dengan yang berlaku pada gandum. karena 'illah  riba fad}l pada gandum lebih kuat.
2.       Dari segi kejelasan 'illah  yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi kepada dua macam :
a.       Qiyas al-Jaliy,yaitu qiyas yang 'illahnyaditetapkan oleh nasbersamaan dengan hukum as}l atau nastidak menetapkan 'illahnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan antara as}l dengan furu>'. Contoh 'illah yang ditetapkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskan memukul orang tua kepada ucapan "ah" yang ter­dapat dalam Q.S. al-Isra>[17: 23] yang telah disebutkan di atas, yang 'illahnyasama-sama menyakiti orang tua.
          Contoh 'illah yang tidak disebutkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskanbudak yang perempuan kepada budak yang laki-laki dalam masalah memerdekakan mereka. Antara keduanya, sebenarnya terdapat perbedaan, yaitu perbedaan jenis kelamin. Akan tetapi dapat dipastikan bahwa perbedaan ini tidak berpengaruh dalam hukum memerdekakan budak. Oleh karena itu, apabila seseorang mengatakan akan memerdekakan budaknya, maka pernyataan itu berlaku sama, baik untuk budak laki-laki maupun perempuan.
Contoh lain adalah dalam kasus kebolehan mengqas}ar salat bagi musafir laki-laki dan wanita. Sekalipun antara keduanya terdapat perbe­daan kelamin, tetapi perbedaan ini tidak berpengaruh atas kebolehan wanita mengqas}ar salat.
Para pakar ushul fikih menyatakan bahwa qiyas al-jali>ini mencakup qiyas al-aula>wi>dan qiyas al-musa>wi>dalam pembagian qiyas pertama di atas.
b.       Qiyas al-Khafi>yaitu qiyas yang 'illahnyatidak disebutkan dalam nas. Contohnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam dalam memberlakukan hukuman qisa>s}, karena ‘illahnyasama-sama pembunuh­an sengaja dengan unsur permusuhan. Dalam kasus seperti ini, ‘illah pada hukum as}l yaitu pembunuhan dengan benda tajam, lebih kuat daripada ‘illah yang terdapat pada furu>', yaitu pembunuhan dengan benda keras. Qiyas al-adna>yang dikemukakan pada pembagian perta­ma termasuk ke dalam qiyas al-khafi>ini.
3.       Dilihat dari keserasian ‘illah dengan hukum, qiyas terbagi atas dua bentuk, yaitu :
a.       Qiyas al-Mu'as\s\ir yaitu qiyas yang menjadi penghubung antara as}l dengan furu’ ditetapkan melalui nas sharih atauijma’atau qiyas yang 'ain sifat [sifat itu sendiri] yang menghubungkan as}l dengan furu’ berpengaruh pada hukum itu sendiri. Contoh, yang ditetapkan melalui nasatau ijma’ adalah mengqiyaskan hak perwalian dalam menikahkan anak di bawah umur kepada hak perwalian atas hartanya, dengan ‘illah "belum dewasa." ‘Illah "belum dewasa" ini ditetapkan melalui ijma>’.Contoh, 'ain sifat yang berpengaruh pada 'ain hukum adalah mengqiyaskan minuman keras yang dibuat dari bahan selain anggur kepada khamar [dibuat dari anggur] dengan ‘illah sama-sama "memabukkan." ‘Illah "memabukkan" pada kedua jenis benda ini berpengaruh pada hukum keharaman meminumnya.
b.       Qiyas al-mula’im, yaitu qiyas yang ‘illah hukum as}lnya mempunyai hubungan yang serasi. Misalnya, mengqiyaskan pem­bunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam yang telah disebutkan di atas. '‘Illah pada hukum as}l  mempunyai hubungan yang serasi.
4.              Dilihat dari segi dijelaskan atau tidaknya 'illah pada qiyas tersebut, qiyas dapat dibagi kepada tiga bentuk, yaitu :
a.Qiyas al-Ma'na>atau qiyas pada makna as}l,yaituqiyas yang di dalamnya tidak dijelaskan 'illahnya, tetapi antara asl dengan furu’tidakdapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan as}l. Misalnya, mengqiyaskan membakar harta anak yatim pada memakannya, yang 'illahnyasama-sama menghabiskan harta anak yatim itu secara zhalim sebagaimana yang dijelaskan di atas.
b.Qiyas al-'Illah, yaitu qiyas yang dijelaskan 'illahnyadan 'illah itu sendiri merupakan motivasi bagi hukum as}l. Umpamanya, mengqiyaskan nabi>z\ [minuman keras yang terbuat dari perasan selain anggur] kepada khamar, karena kedua minuman tersebut sama-sama memiliki rangsangan yang kuat, baik pada as}l maupun pada furu’.
c.Qiyasad-dalalah yaitu qiyas yang 'illahnyabukanpendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, tetapi 'illah itu merupa­kan keharusan yang memberi petunjuk adanya 'illah. Misalnya, dalam kasus mengqiyaskan an-nabi>z\ kepada khamar dengan alasan "bau menyengat" yang menjadi akibat langsung dari sifat memabukkan.
5.Dilihat dari segi metode [masa>lik]dalam menemukan 'illah, qiyas dapat dibagikepada :
a.Qiyas al-Ikha>lah yaitu yang 'illahnya ditetapkan melalui muna>sabah dan ikha>lah;
b.Qiyas asy-Syabbah yaitu yang 'illahnyaditetapkan melalui metodesyabbah;
c. Qiyas as-Sibru yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode as-sibr wa at-taqsi>m; dan
d.Qiyas at}-t}ard yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode t}ard. Contoh-contoh dari qiyas ini telah dikemukakan di atas.

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan

Menurut bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahuiukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan mengukurkan sesuatu atas yamg lain, agar diketahui persamaan antara keduanya. Sedangkan secara terminologi adalah, menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama dalam illat hukumnya.
Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas. Adapun pembagian qiyas itu sendiri dibagi menjadi tiga yaitu qiyas aula, musawi dan dalalah.


3.2. Kritik terhadap Qiyas

Para pakar ushul fikih mengemukakan beberapa kritikan atas kelemah-an qiyds dalam menghasilkan suatu hukum dari kasus yang sedang dihadapi. Kritikan terhadap qiyas tersebut, menurut Fakhruddin al-Razi [pakar ushul fikih Syafi'iyyah), ada empat bentuk. Menurut Ibn al-Hajib ada dua puluh lima bentuk, tetapi pada dasarnya bisa dikembalikan pada dua bentuk saja, dan asy-Syaukani mengemukakan dua puluh delapan bentuk. Akan tetapi, al-Bazdawi mengemukakan bahwa kritikan terhadap qiyas pada intinya ada dua segi, yaitu muma>na'ah dan mu’a>rad}ah. Di bawah ini akan dikemukakan tiga bentuk muma>na'ah dan tiga bentuk mu'a>rad}ah.
1.       Man'u al-hukm fi al-as}l.Maksudnya, seorang mujtahid mengemukakan kritik bahwa ia tidak menerima adanya hu­kum pada as}l. Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengqiyaskan hukum wajib mencuci bejana yang dijilat babi sebanyak tujuh kali pada hukum mencuci bejana sebanyak tujuh kali apabila dijilat anjing; sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
          Apabila bejana seseorang di antara kamu dijilat anjing, maka cucilah seba­nyak tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah (H.R. Muslim dan al-Nasa'i dari Abu Hurairah).
          Akan tetapi, pakar ushul Hanafiyyah, Malikiyyah dan Zhahiriyyah mengeritik pakar ushul Syafi'iyyah dengan mengatakan bahwa ketetapan hukum pada as}l itu tidak ada, karena hadis tersebut merupakan hadits mud}t}arib dan hadis mud}t}arib tidak dapat dijadikan landasan hukum. Ke-iththirab-anhadis tersebut, menurut mereka, terletak pada bilangan mencuci bejana yang dijilat anjing tersebut, yaitu ada hadits yang menyatakan tujuh kali, ada yang mengatakan lima kali, dan dalam hadis lain dikatakan tiga kali.
2.       Man'u wujud al-was}fi fi> al-as}l.Maksudnya, seorang mujtahid tidak mengakui keberadaan sifat pada as}l tempat mengqiyaskan. Misalnya, pakar ushul Syafi'iyyah dan sebagian pakar Malikiyyah mengatakan bahwa tata urutan (tertib) dalam mencuci anggota wudhu adalah wajib dan wudhu batal karena adanya hadas. Mereka mengqiyaskan wajibnya tertib dalam berwudhu kepada tertib amalan yang dilakukan dalam salat, karena keduanya sama-sama ibadah. Akan tetapi, pakar Hanafiyyah dan sebagian pakar Malikiyyah mengemukakan kritikan bahwa sifat hadas\ dalam al-as}l, yaitu salat, tidak ada, karena hadas\ itu sendiri, menurut mereka tidak membatalkan salat. Yang membatalkan oleh hadas\ adalah t}aharah, sekalipun dengan batalnya t}aharah membatalkan salat.
3.       Man'u kaun al-was}fi 'illatan. Maksudnya pengkritik mengatakan ia tidak menerima sifat yang dianggap sebagai ‘illah itu sebagai ‘illah. Misalnya, pakar Hanafiyyah mengatakan, wanita budak yang dimerdekakan orang merdeka mempunyai hak pilih [khiya>r] sebagaimana berlaku pada budak yang laki-laki. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah saw yang mengatakan :
          Engkau bebas memiliki diri engkau, maka pilihlah (bebas atau tetap sebagai budak) (H.R. Ahmad ibn Hanbal dan al-Daruquthni dari 'Aisyah). Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan kebebasan yang diberikan tuannya terhadap dirinya, bukan sebagai ‘illah untuk bebas memilih bagi budak wanita tersebut.
4.       Mu'arad}ah fi> al-as}l.Misalnya, pakar ushul Syafi'iyyah
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal pemberlakuan riba fad}l, karena keduanya mempunyai ‘illah yang sama, yaitu jenis makanan. Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan bahwa "jenis makanan" bukanlah ‘illah, karena yang menjadi ‘illah pada gandum itu, menurut mereka adalah "makanan pokok" dan apel bukan sebagai makanan pokok. Namur pakar ushul Syafi'iyyah menjawabnya dengan mengatakan bahwa "jenis makakan" itu adalah ‘illah, karena disebutkan melalui cara al-i>ma>' dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad ibn Hanbal dari Ma'mar ibn 'Abdullah.
5.       Mu'a>rad}ah wujud al-was}fi fi> al-furu’. Mak­sudnya pengkritik menyatakan penolakannya terhadap kevalidan suatu sifat yang dijadikan ‘illah pada as}l. Misalnya, pakar Malikiyyah mengatakan memberi upah kepada orang lain untuk menghajikan seseorang yang telah wafat adalah boleh, dengan alasan bahwa haji adalah suatu pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain; sama halnya dengan tukang jahit yang menerima upah jahitan baju. Akan tetapi, sebagian pakar Hanafiyyah tidak menerima "suatu pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain" sebagai ‘illah bolehnya mengupahkan mengerjakan haji kepada orang lain bagi seseorang yang telah wafat. Namun, pakar Malikiyyah mengatakan bahwa sifat yang dijadikan sebagai ‘illah itu terdapat dalam sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibn Majah dari Ibn 'Abbas. Ketika itu Rasulullah saw mendengar seseorang membaca "labbaika 'an Subrumah." Lalu beliau bertanya: "apakah engkau mengerja­kan haji untuk dirimu sendiri?" Orang itu menjawab: "Tidak, saya meng­hajikan Subrumah.".
6.       Mu'arad}ah fi> al-far'u min ma> yaqtad}i naqi>d} al-hukm.Maksudnya, pengkritik mengemukakan bahwa terdapat pertentangan dalam furu’yang membawa kepada pembatalan hukum as}l. Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengatakan bah­wa seseorang yang berhutang, apabila mempunyai harta satu nis}a>b, wajib membayar zakat dengan mengqiyaskan pada orang yang tidak berutang. 'Illatnya, menurut mereka adalah sama-sama memiliki harta satu nis}a>b. Akan tetapi, pakar Hanafiyyah dan Malikiyyah mengemukakan kritikan mereka dengan mengatakan bahwa terdapat pertentangan pada furu’ yaitu adanya hutang. Oleh karena itu, hukum wajib zakat tidak bisa ditetapkan, karena dalam harta itu terkait hak-hak orang yang mem­beri utang. Namun demikian, pakar Syafi'iyyah mengemukakan bahwa "hutang" tidak bisa jadi mu'a>rid}, karena utang itu terkait dengan tanggung jawab, bukan pada materi harta.[viii][16].


















DAFTAR PUSTAKA



1. Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiki. Pustaka Amani: Jakarta. 2003

2.      Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh

3.      Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh

4.      Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul
5.   http://ilusuvislam.blogspot.com/2010/05/qiyas.html. Diakses pada tanggal 14 November 2010

November 2010












































BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Sebagai persyaratan dalam mengerjakan tugas individual Mata Kuliah Agama Islam I serta sebagai pedoman pengetahuan mengenai sumber hukum selain al-qur’an hadits serta qiyas, yaitu dengan kesepakatan para ulama’ mengenai hukum dari suatu masalah yang belum memiliki hukum yang pasti dan jelas dalam al-qur’an ataupun dalam hadits.

Berbicara mengenai hukum dan kesepakatan, mungkin dalam keseharian kita dapat menemuinya diberbagai tempat. Menentukan sebuah ketentuan perkara amatlah tidak mudah,kita harus banyak argumen dalam menyelesaikannya serta memutuskannya.Apalagi jika masalah tersebut merupakan permasalahan yang ada pada Agama Islam. Banyak sekali dalil dan peraturan yang mampu  dijadikan pegangan dalam memberikan penyelesaian serta keputusan.
Apabila terjadi suatu kejadian dan dihadapkan kepada seorang mujtahid umat Islam pada waktu terjadinya, dan mereka sepakat atas suatu hukum mengenai hal itu, maka kesepkatan hal itu disebut ijma, kemudian dianggaplah ijma’ mereka atas suatu hukum mengenai hal itu, sebagai dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat Islam mengenai suatu kejadian. Ini ditetapkan setelah kewafatan Rasulullah SAW, karena sewaktu beliau masih hidup, beliau sendirilah sebagai tempat kembali hukum syariat Islam, sehingga tidak terdapat perselisihan mengenai syariat hukum Islam, dan tidak terjadi pula sebuah kesepakatan (ittifaq), karena kesepakatan itu tidak akan terwujud keculi dari beberapa orang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang kamu ketahui tentang pengertian Qiyas?
2.      Apa yang dimaksut dari adanya sendi-sendi Qiyas?
3.      Apa yang dimaksut dengan sandaran Qiyas?
4.      Apakah yang menjadi dasar  hukum dari Qiyas?
5.      Bagaimana kedudukan Qiyas?
6.      Bagaimana tingkatan Qiyas?
7.      Apa saja syarat Qiyas?
8.      Apa saja rukun Qiyas?
9.      Sebutkan macam-macam Qiyas?
10.  Apa manfaat dari adanya  Qiyas?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui  pengertian Qiyas.
2.      Mengetahui sendi-sendi dari adanya Qiyas.
3.      Mengetahui adanya sandaran Qiyas.
4.      Mengerti dasar hukum dari Qiyas.
5.      Mengerti kedudukan Qiyas.
6.      Mengerti tingkatan Qiyas.
7.      Mengetahui syarat Qiyas.
8.      Mengetahui rukun Qiyas.
9.      Mengetahui macam-macam Qiyas.
10.  Mengerti manfaat dari adanya Qiyas.




D.    Manfaat
Sebagai penempuhan Tugas Mata Kuliah dalam Ujian Akhir Semester Gasal 2013 ( semester pertama) yang diampu oleh Drs. Azhar Haq,. S.PdI dalam Mata Kuliah Agama Islam I.
Metode yang saya gunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan media pustaka secara online dan secara pustaka yang dirangkum dalam sistem tersusun dalam makalah ini.











BAB II

2.1.    PengertianQiyas

Dilihat dari segi bahasa qiyas yang berasal dari bahasa Arab ini berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. 
 قست الثوب بالذراعMisalnya,  yang berarti "saya mengukur baju dengan hasta.[i][1]
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para pakar ushul fikih, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang sama. Di antaranya dikemukakan Shadr asy-Syari'ah (w. 747 H/1346 M, tokoh ushul fikih Hanafi).
تعدّية الحكم من الأصل إلى الفرع لعلة متحدة لا تدرك بمجرد اللغة. [ii][2]
Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illah yang tidak dapat dicapai melalui hanya dengan pendekatan bahasa.

Maksudnya, 'illah yang ada pada satu nas sama dengan 'illah yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang pakar, dan karena kesatuan 'illah  ini, maka hukum dari kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hu­kum yang ditentukan oleh nas tersebut.
Mayoritas ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyas dengan :
حمل غير معلوم على معلوم فى إثبات الحكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من حكم أو صفة.[iii][3]
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.

Saifuddin al-Amidi mendefinisikan qiyas dengan :

عبارة عن الإستواء بين الفرع والأصل فى العلة المستنبط من حكم الأصل [iv][4]
Mempersamakan ‘illah yang ada pada furu’dengan ‘illah yang ada pada asa}l yang diistinbat}kan dari hukum as}al.

Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas de­ngan
إلحاق أمر غير منصوص على حكمه الشرعى بأمر منصوص على حكمه لإشتراكهما فى علة الحكم[v][5]
Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nas dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nas, disebabkan kesatuan ‘illahhu­kum antara keduanya.
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Para ulama ushul juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.    Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90) 
            Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram. 
Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dike­mukakan para pakar ushul fikih klasik dan kontemporer di atas tentang qiyas, tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal [itsbat al-hukm wa Insya’uhu], melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum [al-kasyf wa al-izhhar li al-hukm]yang ada pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya.[vi][6] 
Penyingkapan dan penjelasan ini dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap ‘illah dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila ‘illah-nyasama dengan ‘illah hukum yang disebutkan dalam nas, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nastersebut.
Misalnya, seorang pakar ushul fikih [mujtahid] ingin mengetahui hukum minuman bir atau wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamar. Zat yang memabukkan inilah yang menjadi ‘illah diharamkannya khamar. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat [5: 90-91]. Dengan demikian, pakar tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum khamar, karena ‘illah keduanya adalah sama, yakni memabukkan. Kesamaan illah antara kasus yang tidak ada nasnya. dengan hukum yang ada nasnyadalam Alquran atau Hadis, menyebabkan adanya kesatuan hukum. Inilah yang dimaksudkan para pakar ushul fikih bahwa penentuan hukum melalui metode qiyas bukan berarti menentukan hukum sejak semula, tetapi menyingkapkan dan menjelaskan hukum untuk kasus yang sedang dihadapi dan mempersamakannya dengan hukum yang ada pada nas, disebabkan kesamaan '‘illah anta­ra keduanya.

Dalam contoh lain, Rasulullah SAW bersabda :
لا يرث القاتل
Pembunuh tidak berhak mendapatkan bagian warisan. (H.R. al-Nasa'i dan al-Baihaqi)
Menurut hasil penelitian pakar yang menjadi ‘illah tidak berhaknya pembunuh menerima warisan dari harta pewaris yang ia bunuh adalah upaya mempercepat mendapatkan harta warisan dengan cara membunuh. ‘Illah seperti ini terdapat juga dalam kasus seseorang membunuh orang yang telah menentukan wasiat baginya. Oleh karena itu, pembunuh orang yang berwasiat (al-was}i), dikenakan hukuman yang sama dengan hukum orang yang membunuh ahli warisnya, yaitu sama-sama tidak berhak memperoleh harta warisan dan harta wasiat.

Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
  1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
  2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
  3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits




2.2.Kehujjahan Qiyas

Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas.
Dalam pandangan kelompok Nidzamiyah, Dhahiriyah, dan sebagian golongan syiah, qiyas bukan hujjah syara’ atas hukum, dan mereka itu disebut orang-orang yang menolak qiyas.
Alasan ulama yang menetapkan qiyas
          Para ulama yang menetapkan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al Quran, al Sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat, juga illat-illat rasional.
         
Pertama: Diantara ayat-ayat al Quran yang digunakan sebagai dalil ada tiga ayat:
1.      Firman Allah Swt. dalam surat an Nissa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ :59)

       Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. telah memerintahkan kepada kaum mukminin untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan di antara mereka kepada Allah dan Rasul jika mereka tidak mendapatkan hukumnya dalam al Quran, as Sunnah, maupun ketetapan ulil amri. Sedangkan mengembalikan dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan kepada Rasul mencakup semua cara yang dapat disebut mengembalikkan atau merujukkan. Akhirnya, tidak dapat dipungkiri bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nash dengan peristiwa yang memiliki nash karena kesamaan illat hukumnya adalah termasuk mengembalikan permasalahan kepada Allah dan rasul-Nya, karena mengikuti hukum yang diitetapkan Allah dan Rasulullah.

2.      Firman Allah Swt. dalam surat al Hasyr:

هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّـهِ فَأَتَاهُمُ اللَّـهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿٢﴾

Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama.Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr: 2)

          Letak pengambilan dalil adalah pada firman Allah fa’tabiruu. Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena setelah Allah Swt. menjelaskan kejadian yang menimpa Yahudi Bani Nadhir yang kafir dan menjelaskan hukuman yang menimpa mereka dari arah yang tidak disangka-sangka, maka Allah berfirman, “Ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” Artinya, bandingkanlah dirimu dengan mereka, karena kamu adalah manusia seperti mereka; jika kamu berbuat seperti mereka, maka akan mendapat hukuman yang juga seperti mereka.
          Hal ini menunjukkan bahwa Allah, baik berupa nikmat, siksa, maupun semua hukumnya adalah merupakan kesimpulan dari suatu pendahuluan dan akibat dari suatu sebab. Artinya, dimana ada sebab tentu akan menimbulkan akibat. Dan qias berjalan sebagaimana hukum Allah ini, merupakan suatu akibat dari sebab yang dapat ditemukan di mana saja.
          Alasan pengambilan dalil semacam inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah fa’tabiruu (ambillah untuk pelajaran), Innafii dzaalika la’ibrah (Sesungguhnya dalam kejadian itu benar-benar member pelajaran), dan firman Allah laqad kaana fii qashashihim la’ibrah (benar-benar dalam cerita mereka itu terdapat pelajaran). Baik al I’tibar itu ditafsiri dengan berjalan takni lewat, atau ditafsiri dengan mengambil nasehat, semuanya bertujuan menetapkan hokum Allah di antara hukum-hukum Allah kepada makhluk-Nya. Artinya, apa yang berlaku bagi pembanding maka berlaku pula bagi yang dibandingkan. Ingatlah bahwa bila ada seorang pegawai dibebastugaskan karena menerima suap, kemudian pimpinan berkata kepada kepada sesame pegawai, “Sesungguhnya hukuman ini adalah sebagai pelajaran bagi kalian,” atau “Ambillah kejadian ini sebagai pelajaran bagimu,” maka ungkapan itu hanya dipahami dengan arti: Kalian adalah sama dengan pegawai tadi, bila kalian melakukan perbuatan seperti dia, maka kalian pun akan dihukum sebagaimana dia dihukum.
4.      Firman Allah Swt. dalam surat Yasin:

قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ ﴿٧٩﴾

Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. (QS. Yasin:79) sebagai jawaban kepada orang yang bertanya, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?”
          Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. memberikan contoh kepada orang-orang yang mengingkari adanya kebangkitan dengan qiyas. Yakni, Allah Swt. menyamakan kebangkitan makhluk setelah kematian dengan penciptaan dan pertumbuhan makhluk pertama kali, agar dapat diterima oleh para penentang. Artinya bahwa yang mampu menciptakan dan menumbuhkan makhluk pertama kali tentu mampu untuk mengembalikannya (setelah kematian), bahkan pasti lebih mudah. Pengambilan dalil dengan cara qiyas tersebut adalah pengakuan atas kekuatan qiyas sebagai hujjah dan pembenaran atas pengambilan dalil dengan cara qiyas.
          Ayat-ayat yang menunjukkan kekuatan qiyas sebagai hujjah di atas petunjuknya diperkuat bahwa Allah Swt. di beberapa ayat yang berkenaan dengan hukum seringkali mengungkapkan suatu hokum bersama-sama dengan illat hukumnya, seperti firman Allah Swt. mengenai hukum haid:
قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS al Baqarah: 222)
Firman Allah Swt. mengenai diperbolehkannya tayamum:
مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم
Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (QS. Al Maidah: 6)
          Karena dalam ayat-ayat ini mengandung petunjuk bahwa hukum itu didasarkan pada kemaslahatan dan berhubungan dengan sebab, juga mengandung petunjuk bahwa hokum itu tergantung pada sebab dan dasar pijakannya.
         
Kedua: Di antara sunnah yang digunakan sebagai dalil ada dua:
1.    Hadis Mu’adz bin Jabal: “Ketika rasulullah mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika dihadapkan suatu masalah kepadamu?” Mu’adz berkata, “aku putuskan dengan kitab Allah (al Quran), bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasulullah, bila tidak kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong.” Maka Rasulullah Saw. Menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberika pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia relakan.”
Alasan pengambilan dalil dengan hadis ini adalah karena Rasul menyetujui kepada Mu’adz untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang tidak ditemukan hukum yang tidak ditemukan nashnya dalam al Quran dan al Sunnah. Adapun ijtihad adalah mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya adalah qiyas, karena qiyas adalah salah satu bentuk ijtihad dan cara pengambilan hukum. Sedangkan rasulullah Saw. Tidak menetapkan bahwa ijtihad itu hanya dengan satu cara atau bentuk saja.
2.    Diantara hadis-hadis sahih disebutkan bahwa seringkali rasulullah Saw. Dalam beberapa kejadian yang diajukan kepada beliau dan tidak ada wahyu tentang hukum masalah itu, maka beliau mengambil dalil untuk hukumnya dengan jalan qiyas. Perbuatan Rasul dalam hal yang bersifat umum ini adalah sebagai penetapan hokum syara’ bagi umatnya, karena tidak ada bukti yang menjelaskan kekhususannya. Sehingga qiyas dalam masalah yang tidak ada nashnya adalah termasuk sunnah rasul, dan qiyas (yang dilakukan rasul) adalah tuntutan bagi umat Islam.
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
Seorang budak wanita dari suku Kha’am berkata, “Hai Rasulullah, ayahku terkena kewajiban haji ketika sudah tua dan lumpuh, tidak mampu untuk melaksanakannya. Jika aku berhaji untuknya, apakah itu akan bermanfaat untuknya?” Nabi bersabda, “bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang kemudian kamu bayar, apakah itu dapat bermanfaat untuknya?” Wanita itu berkata, “Ya” nabi bersabda, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.””
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
Umar bertanya kepada Rasul tentang ciuman orang berpuasa tanpa mengeluarkan air mani, maka Rasul bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air sedangkan kamu berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak apa-apa.” Rasul bersabda “Nah itulah.”
Artinya, mencium seperti itu tidak membatalkan puasa.
Dalam sebuah riwayat dikatakan: Seorang laki-laki suku Fazarah tidak mengakui anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah bersabda, “Apakah kamu punya onta?” ia menjaawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Apakah ada yang berwarna kelabu (merah gelap seperti debu).” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Dari mana.” Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat.” Nabi bersabda, “Anak iini pun mungkin bercampur keringat.”
Pada juz pertama kitab I’laamul Muwaqqi’iin banyak sekali contoh mengenai qiyas yang dilakukan rasulullah Saw.
         
Ketiga: Adapun perbuatan yang ucapan para sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hujjah syara’. Mereka berijtihad mengenai masalah-masalah yang tidak memiliki nash hukum dan mengqiyaskan hukum yang tidak memiliki nash dengan hukum yang memiliki nash dengan cara membanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain. Mereka mengqiyaskan masalah khalifah dengan imam shalat, membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan menjelaskan dasar-dasar qiyas dengan ungkapan: Rasulullah rela Abu bakar menjadi imam agama kita, apakah kita tidak rela dia sebagai pemimpin dunia kita. Mereka mengqiyaskan pengganti Rasul dengan rasul, mereka memerangi pembangkang zakat dengan dasar bahwa rasul melakukan pengambilan zakat dan doa Rasul sebagai penenang jiwa orang-orang yang mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah Swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (QS. At taubah: 103)
Umar bin Khattab dalam pesannya kepada Abu Musa al Asy’ariy berkata, “…kemudian pahamlah terhadap apa yang telah aku sampaikan kepadamu dalam menghadapi permasalahan yang tidak memiliki nash quran atau sunnah, lalu carilah perbandingan antara masalah-masalah itu. Pahamilah beberapa metode menetapkan hukum kemudian yakinlah bahwa pendapatmu lebih dicintai Allah dan lebih mendekati kebenaran.”
Ali bin Abi Thalib berkata, “Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu masalah dengan masalah yang lain, menurut orang-orang yang berakal. “Ketika Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum diterimakan, ia berkata, “Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang sebanding.”
Dalam kitab I’laamul Muwaqqi’iin juz dua, mulai halaman 244, Ibnu qayyim menukil beberapa fatwa para sahabat Rasulullah Saw. Atas hasil ijtihad mereka dengan metode qiyas, sedangkan Rasulullah semasa hidupnya, tidak mengingkari adanya sahabat yang berijtihad. Demikian juga sebagian sahabat tidak mengingkarai adanya hasil ijtihad dengan pendapat sendiri dan dengan mengkiaskan di antara masalah-masalah yang hampir memiliki kesamaan. Maka, mengingkari kekuatan kias sebagai hujjah berarti menyalahkan ijtihad yang telah dilakukan para sahabat dan menyalahkan apa yang telah ditetapkan dengan perbuatan dan ucapan mereka.
Keempat: Adapun illat rasional dalam menetapakan qiyas ada tiga:
1.    Allah Swt. tidak menetapkan hukum syara’ kecuali untuk kemaslahatan, dan kemaslahatan umat adalah tujuan akhir dari penetapan hukum syara’.  Bila suatu kejadian yang tidak memiliki nash ada kesamaan dengan kejadian yang telah memiliki nash dalam hal illat hukumnya, yang diduga kuat untuk kemaslahatan, maka sikap bijaksana dan rasa keadilan menuntut untuk menyamakan masalah-masalah itu dalam hukumnya, untuk membuktikan kemaslahatan dalam menetapkan hukum syara’ yang menjadi tujuan pembuatan hukum.
2.    Nash al Quran dan al Sunnah sangat terbatas dan ada habisnya. Sedangkan kejadian dan permasalahan manusia tidak terbatas dan tidak ada habisnya. Maka tidak mungkin nash yang ada habisnya itu saja yang menjadi sumber hokum syara’ bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu kias bertindak sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka peluang pembentukan hukum dalam masalah baru dan memadukan antara pembuatan hukum dengan kemaslahatan.
3.   Qiyas adalah dalil yang didukung oleh naluri yang sehat dan teori yang benar. Seseorang yang melarang minuman karena beracun, bisa mengkiaskan minuman itu kepada semua minuman yang beracun. Seseorang yang mengharamkan suatu perbuatan karena mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain, bisa mengkiaskan perbuatan itu kepada semua perbuatan yang mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain. Di antara umat manusia tidak ada perbedaan pendapat bahwa sesuatu yang dimiliki oleh satu di antara dua benda yang sama, pasti dimiliki oleh salah satu yang lain; selama tidak ada perbedaan di antara keduanya.




2.3. Rukun dan Syarat Qiyas

1.        Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas atau sesuatu yang harus ada dalam qiyas yaitu :
1)        Cabang (الفرع) : yang diqiyaskan (المقيس).
2)        Pokok/ashl (الأصل) : yang diqiyaskan kepadanya (المقيس عليه)
3)        Hukum (الحكم) :
ماإقتضاه الدليل الشرعي من وجوب،أوتحريم،أوصحة،أوفساد،أوغيرها
"Apa yang menjadi konsekuensi dalil syar'i dari yang wajib atau harom,sah atau rusak, atauyang selainnya."
4)        Sebab/'illah (العلة)
المعنى الذي ثثبت بسببه حكم الآصل
"Sebuah makna dimana hukum ashl ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ini merupakan empat rukun qiyas, dan qiyas merupakan salah satu dalilyang hukum-hukum syar'i ditetapkan dengannya. Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah menunjukkandianggapnya qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari al-Kitab :
1)      Firman Alloh ta'ala :
ª!$#üÏ%©!$#tAtRr&|=»tGÅ3ø9$#Èd,ptø:$$Îtb#uÏJø9$#ur
 Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان)َ adalah sesuatu yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan dengannya.
2)      Firman Alloh ta'ala :
t$yJx.!$tRù&yttA¨rr&9,ù=yzçnßÏèœR
"Sebagaimana Kami telah memulai panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya" [QS. Al-Anbiya : 104].
Alloh ta'ala menyerupakan pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di antara dalil-dalil sunnah :
1)        Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
أرأيت لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدي ذلك عنها؟ قالت نعم قال فصومي عن أمك
"Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang lalu kamumembayar-nya? Apakahhutang tersebut tertunaikan untuknya?" Diamenjawab : "Ya". Beliau bersabda: "Maka berpuasalah untuk ibumu."
2)        Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia berkata:
يارسولالله ولدلي غلام أسودفقال هل لك من إبل؟قال نعم قال ما لونها ؟قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم فأ ن ذلك ؟قال لعله نزعه عرق ققال فلعل إبنك هذا نزعه
"Wahai Rosullulloh! Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit hitam." Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu memiliki unta? Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja warnanya?" Ia menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada yang berwarna keabu- abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Mungkin uratnya ada yang salah" Nabi berkata: "Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat".
Demikian ini seluruh contoh yang ada dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.

2.4.  Syarat-syarat Qiyas :

1)      Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, maka tidak dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma' atau perkataan shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan shohabat adalah hujjah. Dan qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dinamakan sebagai anggapan yang rusak (فاسدالاعتبار). Contohnya : dikatakan : bahwa wanita rosyidah (baligh, berakal, dan bisa mengurus diri sendiri) sah untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, diqiyaskan kepada sahnya ia berjual-beli tanpa wali. Ini adalah qiyas yang rusak karena menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam:
لاَنِكَاحإِلاَّبِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali."

2)      Hukum ashl-nya tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya itu tetap dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi diqiyaskan dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang lainnya yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena mengqiyaskan kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl; menjadi panjang tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku pada jagung diqiyaskan dengan beras, dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan gandum, qiyas yang seperti ini tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba pada jagung diqiyaskan dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang tetap dengan nash.

3)      Pada hukum ashl terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar memungkinkan untuk dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum ashl-nya adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak diketahui 'illah-nya), maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung unta dapat membatalkan wudhu diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan burung unta dengan unta, maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar karena hukum ashl-nya tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan tetapi perkara ini adalah murni ta'abbudi berdasarkan pendapat yang masyhur (yakni dalam madzhab al-Imam Ahmad rohimahulloh).

4)      'Illah-nya mencakup makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan 'illah tersebut diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah memabukkan pada khomer.
 Jika maknanya merupakan sifat yang paten (tetap) yang tidak ada kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah menentukan 'illah dengannya, seperti hitam dan putih.
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma : bahwa Bariroh diberi pilihan tentang suaminya ketika ia dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata : "suaminya ketika itu adalah seorang budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam" merupakan sifat yang tetap yang tidak ada hubungannya dengan hukum, oleh karena itu berlaku hukum memilih bagi seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan hukum tersebut tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.

5)      'Illah tersebut ada pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam ashl, seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan mengatakan "uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent) tidak terdapat pada cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam pengharoman riba pada gandum adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan berlaku riba pada apel dengan diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini tidak benar, karena 'illah (pada ashl-nya) tidak terdapat pada cabangnya, yakni apel tidak ditakar.


2.5. Pembagian Qiyas
Para pakar ushul fikih mengemukakan bahwa qiyas dapat dibagi dari beberapa segi, yaitu :[vii][15]
1.       Dilihat dari segi kekuatan 'illah yang terdapat pada furu>’ dibandingkan dengan yang terdapat pada as}l. Dari segi ini qiyas dibagi kepada tiga bentuk, yaitu :
a.       Qiyas al-Aula>wi>yaitu qiyas yang hukumnya padafuru’lebih kuat daripada hukum as}l, karena 'illah yang terdapat pada furu’lebih kuat dari yang ada pada as}l. Misalnya, menggiya>skan memukul kepada ucapan "ah." Dalam Q.S. al-Isra>, [17: 23] Allah berfirman :
..jangan kamu katakan kepada keduanya (orang tua) kata-kata "ah"
Para pakar ushul fikih mengatakan bahwa 'illah larangan ini adalah menyakiti orang tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripa­da sekedar mengatakan "ah", karena sifat "menyakiti" melalui pukulan lebih kuat dari pada ucapan "ah."
b.       Qiyasal-Musa>wi>,yaitu hukum padafuru’samakualitasnya dengan hukum yang ada pada as}l, karena kualitas 'illah pada keduanya juga sama. Misalnya, Allah berfirman dalam Q.S. an-Nisa[2: 2] :
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu...
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim secara tidak wajar. Para pakar ushul fikih, mengqiyaskanmembakar harta anak yatim kepada memakan harta secara tidak wajar, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, karena kedua sikap itu sama-sama menghabiskan harta anak yatim dengan cara zhalim.
c.       Qiyas al-Adna>yaitu 'illah yang ada pada furu’lebih lemah dibandingkan dengan 'illah yang ada pada as}l. Artinya, ikatan 'illah yang ada pada furu’sangat lemah dibanding ikatan 'illah yang ada pada as}l. Misalnya, mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fad}l, karena keduanya mengandung 'illah yang sama, yaitu sama-sama jenis makanan. Dalam hadis Rasulullah saw. dikatakan bahwa benda sejenis apabila dipertukarkan dengan berbeda kuantitas, maka perbedaan itu menjadi riba fad}l. Dalam hadis tersebut di antaranya disebutkan gandum. [H.R. Bukhari dan Muslim]. Oleh karena itu, Imam Syafi'i mengatakan bahwa dalam jual beli apel pun bisa berlaku riba fad}l. Akan tetapi, berlakunya hukum riba pada apel lebih lemah dibandingkan dengan yang berlaku pada gandum. karena 'illah  riba fad}l pada gandum lebih kuat.
2.       Dari segi kejelasan 'illah  yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi kepada dua macam :
a.       Qiyas al-Jaliy,yaitu qiyas yang 'illahnyaditetapkan oleh nasbersamaan dengan hukum as}l atau nastidak menetapkan 'illahnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan antara as}l dengan furu>'. Contoh 'illah yang ditetapkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskan memukul orang tua kepada ucapan "ah" yang ter­dapat dalam Q.S. al-Isra>[17: 23] yang telah disebutkan di atas, yang 'illahnyasama-sama menyakiti orang tua.
          Contoh 'illah yang tidak disebutkan nasbersamaan dengan hukum as}l adalah mengqiyaskanbudak yang perempuan kepada budak yang laki-laki dalam masalah memerdekakan mereka. Antara keduanya, sebenarnya terdapat perbedaan, yaitu perbedaan jenis kelamin. Akan tetapi dapat dipastikan bahwa perbedaan ini tidak berpengaruh dalam hukum memerdekakan budak. Oleh karena itu, apabila seseorang mengatakan akan memerdekakan budaknya, maka pernyataan itu berlaku sama, baik untuk budak laki-laki maupun perempuan.
Contoh lain adalah dalam kasus kebolehan mengqas}ar salat bagi musafir laki-laki dan wanita. Sekalipun antara keduanya terdapat perbe­daan kelamin, tetapi perbedaan ini tidak berpengaruh atas kebolehan wanita mengqas}ar salat.
Para pakar ushul fikih menyatakan bahwa qiyas al-jali>ini mencakup qiyas al-aula>wi>dan qiyas al-musa>wi>dalam pembagian qiyas pertama di atas.
b.       Qiyas al-Khafi>yaitu qiyas yang 'illahnyatidak disebutkan dalam nas. Contohnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam dalam memberlakukan hukuman qisa>s}, karena ‘illahnyasama-sama pembunuh­an sengaja dengan unsur permusuhan. Dalam kasus seperti ini, ‘illah pada hukum as}l yaitu pembunuhan dengan benda tajam, lebih kuat daripada ‘illah yang terdapat pada furu>', yaitu pembunuhan dengan benda keras. Qiyas al-adna>yang dikemukakan pada pembagian perta­ma termasuk ke dalam qiyas al-khafi>ini.
3.       Dilihat dari keserasian ‘illah dengan hukum, qiyas terbagi atas dua bentuk, yaitu :
a.       Qiyas al-Mu'as\s\ir yaitu qiyas yang menjadi penghubung antara as}l dengan furu’ ditetapkan melalui nas sharih atauijma’atau qiyas yang 'ain sifat [sifat itu sendiri] yang menghubungkan as}l dengan furu’ berpengaruh pada hukum itu sendiri. Contoh, yang ditetapkan melalui nasatau ijma’ adalah mengqiyaskan hak perwalian dalam menikahkan anak di bawah umur kepada hak perwalian atas hartanya, dengan ‘illah "belum dewasa." ‘Illah "belum dewasa" ini ditetapkan melalui ijma>’.Contoh, 'ain sifat yang berpengaruh pada 'ain hukum adalah mengqiyaskan minuman keras yang dibuat dari bahan selain anggur kepada khamar [dibuat dari anggur] dengan ‘illah sama-sama "memabukkan." ‘Illah "memabukkan" pada kedua jenis benda ini berpengaruh pada hukum keharaman meminumnya.
b.       Qiyas al-mula’im, yaitu qiyas yang ‘illah hukum as}lnya mempunyai hubungan yang serasi. Misalnya, mengqiyaskan pem­bunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam yang telah disebutkan di atas. '‘Illah pada hukum as}l  mempunyai hubungan yang serasi.
4.              Dilihat dari segi dijelaskan atau tidaknya 'illah pada qiyas tersebut, qiyas dapat dibagi kepada tiga bentuk, yaitu :
a.Qiyas al-Ma'na>atau qiyas pada makna as}l,yaituqiyas yang di dalamnya tidak dijelaskan 'illahnya, tetapi antara asl dengan furu’tidakdapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan as}l. Misalnya, mengqiyaskan membakar harta anak yatim pada memakannya, yang 'illahnyasama-sama menghabiskan harta anak yatim itu secara zhalim sebagaimana yang dijelaskan di atas.
b.Qiyas al-'Illah, yaitu qiyas yang dijelaskan 'illahnyadan 'illah itu sendiri merupakan motivasi bagi hukum as}l. Umpamanya, mengqiyaskan nabi>z\ [minuman keras yang terbuat dari perasan selain anggur] kepada khamar, karena kedua minuman tersebut sama-sama memiliki rangsangan yang kuat, baik pada as}l maupun pada furu’.
c.Qiyasad-dalalah yaitu qiyas yang 'illahnyabukanpendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, tetapi 'illah itu merupa­kan keharusan yang memberi petunjuk adanya 'illah. Misalnya, dalam kasus mengqiyaskan an-nabi>z\ kepada khamar dengan alasan "bau menyengat" yang menjadi akibat langsung dari sifat memabukkan.
5.Dilihat dari segi metode [masa>lik]dalam menemukan 'illah, qiyas dapat dibagikepada :
a.Qiyas al-Ikha>lah yaitu yang 'illahnya ditetapkan melalui muna>sabah dan ikha>lah;
b.Qiyas asy-Syabbah yaitu yang 'illahnyaditetapkan melalui metodesyabbah;
c. Qiyas as-Sibru yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode as-sibr wa at-taqsi>m; dan
d.Qiyas at}-t}ard yaitu yang 'illahnyaditetapkan melaluimetode t}ard. Contoh-contoh dari qiyas ini telah dikemukakan di atas.

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan

Menurut bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahuiukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan mengukurkan sesuatu atas yamg lain, agar diketahui persamaan antara keduanya. Sedangkan secara terminologi adalah, menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama dalam illat hukumnya.
Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas. Adapun pembagian qiyas itu sendiri dibagi menjadi tiga yaitu qiyas aula, musawi dan dalalah.


3.2. Kritik terhadap Qiyas

Para pakar ushul fikih mengemukakan beberapa kritikan atas kelemah-an qiyds dalam menghasilkan suatu hukum dari kasus yang sedang dihadapi. Kritikan terhadap qiyas tersebut, menurut Fakhruddin al-Razi [pakar ushul fikih Syafi'iyyah), ada empat bentuk. Menurut Ibn al-Hajib ada dua puluh lima bentuk, tetapi pada dasarnya bisa dikembalikan pada dua bentuk saja, dan asy-Syaukani mengemukakan dua puluh delapan bentuk. Akan tetapi, al-Bazdawi mengemukakan bahwa kritikan terhadap qiyas pada intinya ada dua segi, yaitu muma>na'ah dan mu’a>rad}ah. Di bawah ini akan dikemukakan tiga bentuk muma>na'ah dan tiga bentuk mu'a>rad}ah.
1.       Man'u al-hukm fi al-as}l.Maksudnya, seorang mujtahid mengemukakan kritik bahwa ia tidak menerima adanya hu­kum pada as}l. Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengqiyaskan hukum wajib mencuci bejana yang dijilat babi sebanyak tujuh kali pada hukum mencuci bejana sebanyak tujuh kali apabila dijilat anjing; sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
          Apabila bejana seseorang di antara kamu dijilat anjing, maka cucilah seba­nyak tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah (H.R. Muslim dan al-Nasa'i dari Abu Hurairah).
          Akan tetapi, pakar ushul Hanafiyyah, Malikiyyah dan Zhahiriyyah mengeritik pakar ushul Syafi'iyyah dengan mengatakan bahwa ketetapan hukum pada as}l itu tidak ada, karena hadis tersebut merupakan hadits mud}t}arib dan hadis mud}t}arib tidak dapat dijadikan landasan hukum. Ke-iththirab-anhadis tersebut, menurut mereka, terletak pada bilangan mencuci bejana yang dijilat anjing tersebut, yaitu ada hadits yang menyatakan tujuh kali, ada yang mengatakan lima kali, dan dalam hadis lain dikatakan tiga kali.
2.       Man'u wujud al-was}fi fi> al-as}l.Maksudnya, seorang mujtahid tidak mengakui keberadaan sifat pada as}l tempat mengqiyaskan. Misalnya, pakar ushul Syafi'iyyah dan sebagian pakar Malikiyyah mengatakan bahwa tata urutan (tertib) dalam mencuci anggota wudhu adalah wajib dan wudhu batal karena adanya hadas. Mereka mengqiyaskan wajibnya tertib dalam berwudhu kepada tertib amalan yang dilakukan dalam salat, karena keduanya sama-sama ibadah. Akan tetapi, pakar Hanafiyyah dan sebagian pakar Malikiyyah mengemukakan kritikan bahwa sifat hadas\ dalam al-as}l, yaitu salat, tidak ada, karena hadas\ itu sendiri, menurut mereka tidak membatalkan salat. Yang membatalkan oleh hadas\ adalah t}aharah, sekalipun dengan batalnya t}aharah membatalkan salat.
3.       Man'u kaun al-was}fi 'illatan. Maksudnya pengkritik mengatakan ia tidak menerima sifat yang dianggap sebagai ‘illah itu sebagai ‘illah. Misalnya, pakar Hanafiyyah mengatakan, wanita budak yang dimerdekakan orang merdeka mempunyai hak pilih [khiya>r] sebagaimana berlaku pada budak yang laki-laki. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah saw yang mengatakan :
          Engkau bebas memiliki diri engkau, maka pilihlah (bebas atau tetap sebagai budak) (H.R. Ahmad ibn Hanbal dan al-Daruquthni dari 'Aisyah). Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan kebebasan yang diberikan tuannya terhadap dirinya, bukan sebagai ‘illah untuk bebas memilih bagi budak wanita tersebut.
4.       Mu'arad}ah fi> al-as}l.Misalnya, pakar ushul Syafi'iyyah
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal pemberlakuan riba fad}l, karena keduanya mempunyai ‘illah yang sama, yaitu jenis makanan. Akan tetapi, pakar ushul Malikiyyah mengatakan bahwa "jenis makanan" bukanlah ‘illah, karena yang menjadi ‘illah pada gandum itu, menurut mereka adalah "makanan pokok" dan apel bukan sebagai makanan pokok. Namur pakar ushul Syafi'iyyah menjawabnya dengan mengatakan bahwa "jenis makakan" itu adalah ‘illah, karena disebutkan melalui cara al-i>ma>' dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad ibn Hanbal dari Ma'mar ibn 'Abdullah.
5.       Mu'a>rad}ah wujud al-was}fi fi> al-furu’. Mak­sudnya pengkritik menyatakan penolakannya terhadap kevalidan suatu sifat yang dijadikan ‘illah pada as}l. Misalnya, pakar Malikiyyah mengatakan memberi upah kepada orang lain untuk menghajikan seseorang yang telah wafat adalah boleh, dengan alasan bahwa haji adalah suatu pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain; sama halnya dengan tukang jahit yang menerima upah jahitan baju. Akan tetapi, sebagian pakar Hanafiyyah tidak menerima "suatu pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lain" sebagai ‘illah bolehnya mengupahkan mengerjakan haji kepada orang lain bagi seseorang yang telah wafat. Namun, pakar Malikiyyah mengatakan bahwa sifat yang dijadikan sebagai ‘illah itu terdapat dalam sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibn Majah dari Ibn 'Abbas. Ketika itu Rasulullah saw mendengar seseorang membaca "labbaika 'an Subrumah." Lalu beliau bertanya: "apakah engkau mengerja­kan haji untuk dirimu sendiri?" Orang itu menjawab: "Tidak, saya meng­hajikan Subrumah.".
6.       Mu'arad}ah fi> al-far'u min ma> yaqtad}i naqi>d} al-hukm.Maksudnya, pengkritik mengemukakan bahwa terdapat pertentangan dalam furu’yang membawa kepada pembatalan hukum as}l. Misalnya, pakar Syafi'iyyah mengatakan bah­wa seseorang yang berhutang, apabila mempunyai harta satu nis}a>b, wajib membayar zakat dengan mengqiyaskan pada orang yang tidak berutang. 'Illatnya, menurut mereka adalah sama-sama memiliki harta satu nis}a>b. Akan tetapi, pakar Hanafiyyah dan Malikiyyah mengemukakan kritikan mereka dengan mengatakan bahwa terdapat pertentangan pada furu’ yaitu adanya hutang. Oleh karena itu, hukum wajib zakat tidak bisa ditetapkan, karena dalam harta itu terkait hak-hak orang yang mem­beri utang. Namun demikian, pakar Syafi'iyyah mengemukakan bahwa "hutang" tidak bisa jadi mu'a>rid}, karena utang itu terkait dengan tanggung jawab, bukan pada materi harta.[viii][16].


















DAFTAR PUSTAKA



1. Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiki. Pustaka Amani: Jakarta. 2003

2.      Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh

3.      Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh

4.      Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul
5.   http://ilusuvislam.blogspot.com/2010/05/qiyas.html. Diakses pada tanggal 14 November 2010

November 2010













































1 komentar: